Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, tersangka memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagaimana diatur Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia terancam hukuman empat tahun penjara.
Menurut Teguh, saat harga minyak goreng kemasan sedang mahal, tersangka menawarkan kepada beberapa kenalan dan tetangganya untuk bisa membeli minyak goreng kemasan dengan harga murah.
Tersangka, ungkap dia, mengaku menjual minyak goreng berbagai merek dengan harga lebih rendah dibandingkan dengan harga pasar.
Setiap karton berisi 12 kemasan minyak goreng ukuran 1 liter, dijual dengan harga Rp 180.000. Padahal kala itu, rata-rata harga minyak goreng kemasan dengan ukuran dan merk yang sama, sebesar Rp 235.000.
Baca juga: Kronologi Truk Tangki Minyak Goreng Terguling di Ciamis, Sopir Terjepit
Teguh menuturkan, cara tersebut dilakukan untuk menggaet korban. Banyak korban, utamanya ibu-ibu yang tergiur hingga melakukan pemesanan senilai puluhan hingga ratusan juta.
“Kurun waktunya dari bulan Desember 2021 hingga Januari 2022. Pelaku sengaja menjual rugi untuk menarik minat para korban, karena saat itu minyak goreng sedang langka dan harganya tinggi,” ungkap dia di Mapolres Jombang, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Lokasi Vaksin Booster di Jombang Maret 2022, Cara Daftar, Syarat, Jenis Vaksin, dan Jadwal
Sejauh ini, kata Teguh, baru dua korban yang melapor ke polisi. Namun, hasil pemeriksaan kemudian mengungkap jika ada 14 korban yang mengalami nasib serupa.
Kerugian masing-masing korban, mulai dari Rp 27 juta, Rp 60 juta, Rp 120 juta hingga Rp 300 juta. Nilai total kerugian para korban sekitar Rp 1 miliar
“Sampai saat ini baru dua korban yang melapor. Namun, dari pemeriksaan, masih banyak korban yang belum melapor dan di situ kerugian kurang lebih Rp 1 miliar,” kata Teguh.
Baca juga: Warga Korban Banjir di Jombang Tidur Bersama Sapi, Begini Ceritanya