KOMPAS.com - Polisi mengungkap kronologi tewasnya MZG (18), usai terjadi aksi tawuran remaja di Jalan Raya Wonokusumo, Semampir, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Kamis (25/4/2024) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Mohammad Prasetyo mengatakan, korban meninggal dunia usai mengikuti tawuran dua kelompok yang berbeda wilayah.
"Awalnya kelompok Pemuda Kedungmangu Randu atau kami sebut kelompok pelaku, minum minuman keras di Kedungmangu Selatan," kata Prasetyo di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (29/4/2024).
Baca juga: 6 Orang Jadi Tersangka Tawuran yang Menewaskan Remaja di Surabaya
Kemudian, para pemuda tersebut mendapatkan pesan di media Instagram dari kelompok Pemuda Wonokusumo atau golongan korban, untuk melakukan aksi tawuran.
Kedua kelompok itu akhirnya memutuskan untuk bertemu di pertigaan Jalan Raya Wonokusumo. Mereka pun bersiap melakukan aksi itu sekitar pukul 01.30 WIB.
"Kemudian Kelompok Kedungmangu menyalakan petasan yang pertama, sebagai tanda atau simbol, bahwa mereka siap untuk melaksanakan tawuran," ucapnya.
"Tak lama Kelompok Wonokusumo juga menyalakan petasan, sebagai tanda mereka siap tawuran. Mendengar itu, Kelompok Kedungmangu menyalakan petasan kedua dan langsung menyerang," tambahnya.
Akhirnya, kedua kelompok pemuda tersebut langsung melakukan aksi saling serang di tengah jalan. Lalu, korban yang merasa kalah akhirnya memutuskan untuk berlari menjauhi lawannya.
Baca juga: Cerita Pilu Khotijah, Ibu Remaja Korban Tawuran Maut di Surabaya
Melihat itu, seorang pelaku yang masih belum tertangkap berinisal ARD langsung membacok pinggang korban sebanyak satu kali, mengunakan celurit yang sudah dibawanya dari rumah.
"Diikuti pelaku NR membacok pakai celurit ke punggung kanan bawah satu kali. Pelaku AR memukul korban dengan stik golf tiga kali, dan pelaku TL (belum tertangkap) membacok korban pakai samurai," jelasnya.
Korban pun mengalami sejumlah luka parah akibat bacokan senjata tajam di bagian wajah, punggung hingga kakinya. Pemuda itu sempat dibawa RSUD Husada Prima, namun nyawanya tak tertolong.
"Motif tindakan (tawuran) untuk membuat video konten tawuran yang nantinya akan diunggah ke media sosial, untuk menujukan jati diri dan kekuatan masing-masing kelompok," ujarnya.
Para pelaku tersebut dipersangkakan menggunakan Pasal 170 Ayat 2 KUHP, tentang pengeroyokan hingga menyebabkan meninggal dunia. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale mengatakan para pelaku ditangkap setelah dua hari tewasnya, MZG (18), warga Jalan Nyamplungan, Pabean Cantikan.
Baca juga: Sepeda Motor Korban Tewas dalam Tawuran di Surabaya Sudah Kembali, Ponsel Belum Ditemukan
"Terungkap dua hari namun dilakukan pengembangan untuk mencari para pelaku lain," kata William, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (29/4/2024).
Para pelaku yang ditangkap yakni AR (19), MA (19), NR (17), MR (15), warga Jalan Randu Barat, Kenjeran. Lalu, BR (18) Jalan Rangkah Rejo Lebar, Tambaksari, dan GM (18) Kedinding Tengah Baru, Kenjeran.
"Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan enam orang, yang dihadirkan hanya empat orang karena yang lainya di bawah umur," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.