Tidak terima dengan jawaban korban, Sandi yang tersulut emosi langsung mengajak duel dan terjadilah aksi saling bacok.
Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengonfirmasi ada duel berujung maut di Kecamatan Gucialit.
"Pelaku sudah kita amankan dan masih dalam penyelidikan. Dugaan awal masih persoalan masalah keluarga," kata Dewa.
Baca juga: Pemkab Lumajang Didesak Segera Menutup Tambang Pasir di Pesisir
Kini, jenazah korban dibawa ke RS dr Haryoto Lumajang untuk dilakukan otopsi.
Sedangkan, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.