Tidak terima dengan jawaban korban, Sandi yang tersulut emosi langsung mengajak duel dan terjadilah aksi saling bacok.
Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengonfirmasi ada duel berujung maut di Kecamatan Gucialit.
"Pelaku sudah kita amankan dan masih dalam penyelidikan. Dugaan awal masih persoalan masalah keluarga," kata Dewa.
Baca juga: Pemkab Lumajang Didesak Segera Menutup Tambang Pasir di Pesisir
Kini, jenazah korban dibawa ke RS dr Haryoto Lumajang untuk dilakukan otopsi.
Sedangkan, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang