PONOROGO, KOMPAS.com- Polisi memeriksa dua pemandu lagu berinisial S dan D yang bekerja di salah satu karaoke di Ponorogo, Jawa Timur.
Keduanya diperiksa lantaran terlibat pemukulan seorang ibu rumah tangga di Kota Ponorogo yang sedang hamil tujuh bulan.
Baca juga: BPCB Jatim Identifikasi 14 Titik Temuan Benda Purbakala di Ponorogo
Kasat Reksrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus membenarkan pemeriksaan dua pemandu lagu salah satu karaoke di Kota Ponorogo tersebut.
"Keduanya diperiksa terkait laporan pemukulan ibu rumah tangga," kata Sitorus, Jumat (11/3/2022).
Kasus itu bermula saat korban yang hamil tujuh bulan berinisial E mengetahui suaminya berinisial T (25) diduga selingkuh dengan pemandu lagu berinisial D.
E kemudian mencari D dan menantang selingkuhan suaminya itu datang ke rumahnya.
Merasa ditantang, pemandu lagu berinisial D mengajak temannya berinisial S datang ke rumah korban.
Baca juga: BPCB Jatim Identifikasi 14 Titik Temuan Benda Purbakala di Ponorogo
Setibanya di rumah E, dua pemandu lagu terlibat cekcok hingga berujung penganiayaan pada korban.
Korban dianiaya teman D berinisial S hingga mengakibatkan luka robek pada mulutnya.
Tak terima, korban pun melaporkan ke polisi. Hasil visum menyebutkan korban mengalami luka robek pada mulutnya karena hantaman benda tumpul.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 subsider 352 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
Baca juga: Ponorogo Bakal Punya Monumen Reog Raksasa Setinggi 126 Meter di Gunung Gamping
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.