"Kalau masalah mereka bisa masuk ke mako (markas komando) Polres, karena ini tempat pelayanan publik, siapa pun bisa masuk," jelasnya.
Biaya resmi pengurusan SIM
Nuartiko menegaskan, biaya resmi pengurusan SIM cukup murah yaitu paling mahal Rp 120.000 untuk pengurusan SIM A dan B. Lalu untuk SIM C baru, hanya dikenakan biaya Rp 100.000.
Biaya perpanjangan SIM, kata dia, hanya Rp 75.000 dan perpanjangan SIM A maupun SIM B adalah Rp 80.000.
Sebelumnya, polisi menangkap WDC atas sangkaan melakukan penipuan berkedok pengurusan SIM di Polres Blitar Kota.
Baca juga: Penipu Berkedok Jasa Pembuatan SIM Ditangkap saat Beraksi di Depan Kantor Polres Blitar Kota
WDC bahkan tidak segan melakukan aksinya di sekitar Kantor Polres Blitar Kota di Jalan Jenderal Sudirman.
Kini WDC mendekam di tahanan Polres Blitar Kota dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.