BLITAR, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial WDC (36) ditangkap polisi saat menawarkan jasa pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di sebuah warung kopi di depan Kantor Polres Blitar Kota.
Wakil Kepala Polres Blitar Kota, Kompol Eusebia Torimtubun, mengatakan, tim Satuan Reserse Kriminal telah mengintai pelaku selama beberapa hari dan ditangkap saat sedang menawarkan jasanya kepada calon korbannya.
"Sebelumnya Satreskrim sudah menerima beberapa laporan dan sudah melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap di sebuah warung kopi yang ada di seberang Mapolres," kata Eusebia pada konferensi pers, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Petugas Diadang Pekerja Saat Akan Segel Kafe di Blitar, Pemilik Nyaris Diserang
Menurutnya, pelaku memang sering keluar masuk lingkungan Markas Polres Blitar Kota sebagai bagian dari upaya meyakinkan korban untuk menunjukkan seolah pelaku biasa berkoordinasi dengan oknum polisi.
Membawa kabur uang dan barang korban
Eusebia mengatakan, modus penipuan yang dilakukan warga Desa Jatitengah, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, itu sangat sederhana.
Kepada korban, pelaku menawarkan jasa pembuatan atau perpanjangan SIM dengan proses cepat dan tanpa melewati ujian praktek mengemudi.
Baca juga: Dapat Perlawanan dari Pekerja, Satpol PP Tunda Penyegelan Kafe di Blitar
Setelah korban yakin dan menyerahkan uang dan KTP atau SIM yang sudah habis masa berlakunya, pelaku langsung menghilang.
Salah satu korban bernama Suwito yang sedang mengurus pembuatan SIM B1 Umum, bahkan diminta untuk mengantre di ruang pembuatan SIM.
"Setelah membayar biaya yang diminta pelaku sebesar Rp 1.200.000, korban diminta antre di loket untuk pemotretan. Korban menunggu sampai jam pelayanan habis dan dia tidak dipanggil-panggil juga oleh petugas," tuturnya.