Salin Artikel

Penipuan Berkedok Jasa Pengurusan SIM Terungkap, Polisi Bantah Maraknya Praktik Percaloan

Warga Desa Jatitengah, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar itu, sudah diincar polisi yang melakukan penyelidikan menyusul adanya pengaduan warganet di media sosial terkait kasus penipuan berkedok jasa pembuatan SIM.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, modus penipuan WDC sangat sederhana, yakni meminta uang biaya pengurusan SIM lalu menghilang begitu saja.

"Untuk meyakinkan korbannya, pelaku tidak segan mengajak korban ke Kantor Polres, kemudian dia akan berpura-pura masuk ke kantor untuk mengurus SIM korban," kata Momon pada konferensi pers, Jumat (4/3/2022).

Ketika ditangkap polisi pada Selasa (1/3/2022), kata Momon, WDC sedang menawarkan jasa kepada calon korban di sebuah warung kopi di depan Kantor Polres Blitar Kota, Jalan Jenderal Sudirman.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain berupa 12 KTP dan 8 SIM yang sudah habis masa berlakunya yang semuanya adalah milik korban.

"Pelaku sudah melakukan penipuan dengan modus pengurusan SIM selama tiga tahun terakhir dengan uang hasil penipuan sekitar Rp 3 juta per bulan," kata Momon.

Momon membenarkan jumlah korban kemungkinan jauh lebih banyak dibandingkan pengakuan pelaku. Menurutnya, banyaknya jumlah korban juga mencerminkan mudahnya pelaku meyakinkan korbannya.

Menurut Momon pelaku memasang tarif jasa layanan pembuatan dan perpanjangan SIM mulai dari Rp 260.000 hingga Rp 1.200.000.

Bantah maraknya praktik percaloan

Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Tri Nuartiko membantah, di lingkungan Polres Blitar Kota banyak praktik percaloan pengurusan SIM sehingga penipuan berkedok calo dapat leluasa beraksi.

Nuartiko mengeklaim, tidak ada praktik percaloan dalam pengurusan SIM di lingkungan Polres Blitar Kota.

"Pengurusan SIM di Polres Blitar Kota sudah sangat terbuka, pelayanan mudah dan bersahabat," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya mengimbau warga yang hendak mengurus SIM, baik baru ataupun perpanjangan, untuk datang sendiri ke Polres Blitar Kota dan mengikuti prosedur yang ada.

Terkait praktik penipuan berkedok jasa pengurusan SIM, kata dia, pihaknya tidak dapat mencegah karena interaksi dan transaksi antara pelaku dengan korban berlangsung di luar markas kepolisian.

"Kalau masalah mereka bisa masuk ke mako (markas komando) Polres, karena ini tempat pelayanan publik, siapa pun bisa masuk," jelasnya.

Biaya resmi pengurusan SIM

Nuartiko menegaskan, biaya resmi pengurusan SIM cukup murah yaitu paling mahal Rp 120.000 untuk pengurusan SIM A dan B. Lalu untuk SIM C baru, hanya dikenakan biaya Rp 100.000.

Biaya perpanjangan SIM, kata dia, hanya Rp 75.000 dan perpanjangan SIM A maupun SIM B adalah Rp 80.000.

Sebelumnya, polisi menangkap WDC atas sangkaan melakukan penipuan berkedok pengurusan SIM di Polres Blitar Kota.

WDC bahkan tidak segan melakukan aksinya di sekitar Kantor Polres Blitar Kota di Jalan Jenderal Sudirman.

Kini WDC mendekam di tahanan Polres Blitar Kota dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/04/164033778/penipuan-berkedok-jasa-pengurusan-sim-terungkap-polisi-bantah-maraknya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke