Sebelumnya, pada Rabu (16/2/2022) pekan lalu, sidang perdana telah dilakukan terhadap terdakwa JEP. Agenda sidang tersebut yakni pembacaan surat dakwaan dari JPU dan tidak ada pengajuan eksepsi atau bentuk keberatan dari kuasa hukum terdakwa.
Surat dakwaan tersebut berisi empat tuntutan alternatif. Yakni, pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76 UU tentang perlindungan anak dan juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: PN Surabaya Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Kota Batu
Kemudian dakwaan alternatif kedua yakni pasal 81 ayat 2 UU tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Untuk dakwaan alternatif ketiga yaitu pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU perlindungan anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terakhir, dakwaan alternatif keempat yaitu pasal 294 ayat 2 kedua KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.