SURABAYA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan praperadilan yang diajukan JE, pimpinan lembaga pendidikan SPI Kota Batu, yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap muridnya.
Ketua majelis hakim dalam gugatan praperadilan tersebut, Martin Ginting membenarkan hal itu.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini, 25 Januari 2022
"Gugatan praperadilan kemarin ditolak karena kurang pihak," kata Martin saat dikonfirmasi, Selasa (25/1/2021).
Terpisah, kuasa hukum JE Jeffry Simatupang juga menyebut gugatan kliennya ditolak majelis hakim.
"Bahwa kami bersama sama mendengar putusan majelis hakim kemarin. Putusan tersebut adalah putusan berkaitan dengan materi formil saja, bukan pokok perkara," ujarnya.
Dalam putusan, hakim meminta institusi prapenuntutan untuk ditarik sebagai pihak agar membuat terang perkara pidananya.
"Kami menghormati putusan tersebut, dan akan memikirkan langkah hukum selanjutnya," terang Jeffry.
Tersangka JE, kata Jeffry, mendaftarkan gugatan ke pengadilan negeri Surabaya karena merasa status hukumnya terkatung-katung sejak ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual awal Agustus 2021.
Pada 16 September 2021, berkas pemeriksaan JE dilimpahkan penyidik polisi kepada jaksa. Namun, berkas dikembalikan lagi ke penyidik polisi karena dinyatakan jaksa belum lengkap pada 23 September.
"Berkas kedua kembali diterima jaksa untuk diteliti pada tanggal 3 Desember 2021, namun setelah diteliti kembali masih ditemukan sejumlah petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik polisi," jelasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.