MALANG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan seksual yang terjadi di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Jawa Timur, terpaksa ditunda, Rabu (23/2/2022). Sebab, ketua majelis hakim yang memimpin sidang, yaitu Djuanto, sedang terpapar Covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri.
"Sehingga agenda sidang ditunda hingga 9 Maret mendatang," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Batu, Edi Sutomo, saat dihubungi via telepon, Rabu.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual SPI, Pemilik Sekolah Didakwa 4 Pasal Alternatif
Edi mengatakan, agenda sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang itu untuk mendengarkan keterangan dari para saksi.
Edi menyebut, para saksi untuk persidangan itu sebenarnya telah hadir, baik secara langsung maupun daring.
Namun, sidang ditunda dengan alasan majelis hakim yang memimpin sidang terinfeksi Covid-19.
"Tadi saksi yang kita panggil juga hadir, kemudian untuk standby daring yang di Kejari Blitar juga hadir, terdakwa juga hadir," kata pria yang juga salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus itu.
Baca juga: Sidang Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Akan Berlangsung di PN Malang
Total, ada 11 saksi yang dipanggil dalam perkara tersebut. Saksi yang dimaksud merupakan mereka yang berkaitan langsung dengan perkara korban.
"Mudah-mudahan majelis hakim segera sembuh dan sidang dapat dilanjutkan kembali, kalau bisa digantikan atau tidak itu merupakan kewenangan ketua Pengadilan Negeri Kota Malang, bukan di kami," ungkapnya.