Salin Artikel

Hakim Ketua Positif Covid-19, Sidang Kasus Kekerasan Seksual di SPI Ditunda

MALANG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan seksual yang terjadi di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Jawa Timur, terpaksa ditunda, Rabu (23/2/2022). Sebab, ketua majelis hakim yang memimpin sidang, yaitu Djuanto, sedang terpapar Covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri.

"Sehingga agenda sidang ditunda hingga 9 Maret mendatang," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Batu, Edi Sutomo, saat dihubungi via telepon, Rabu.

Edi mengatakan, agenda sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang itu untuk mendengarkan keterangan dari para saksi.

Edi menyebut, para saksi untuk persidangan itu sebenarnya telah hadir, baik secara langsung maupun daring.

Namun, sidang ditunda dengan alasan majelis hakim yang memimpin sidang terinfeksi Covid-19.

"Tadi saksi yang kita panggil juga hadir, kemudian untuk standby daring yang di Kejari Blitar juga hadir, terdakwa juga hadir," kata pria yang juga salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus itu.

Total, ada 11 saksi yang dipanggil dalam perkara tersebut. Saksi yang dimaksud merupakan mereka yang berkaitan langsung dengan perkara korban.

"Mudah-mudahan majelis hakim segera sembuh dan sidang dapat dilanjutkan kembali, kalau bisa digantikan atau tidak itu merupakan kewenangan ketua Pengadilan Negeri Kota Malang, bukan di kami," ungkapnya.


Sebelumnya, pada Rabu (16/2/2022) pekan lalu, sidang perdana telah dilakukan terhadap terdakwa JEP. Agenda sidang tersebut yakni pembacaan surat dakwaan dari JPU dan tidak ada pengajuan eksepsi atau bentuk keberatan dari kuasa hukum terdakwa.

Surat dakwaan tersebut berisi empat tuntutan alternatif. Yakni, pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76 UU tentang perlindungan anak dan juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian dakwaan alternatif kedua yakni pasal 81 ayat 2 UU tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Untuk dakwaan alternatif ketiga yaitu pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU perlindungan anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terakhir, dakwaan alternatif keempat yaitu pasal 294 ayat 2 kedua KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/23/163742878/hakim-ketua-positif-covid-19-sidang-kasus-kekerasan-seksual-di-spi-ditunda

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com