Yanto yang sudah bekerja sebagai sopir truk selama 10 tahun belakangan ini juga mengeluhkan tentang proses pembayaran sanksi tilang.
Selama ini, sanksi tilang oleh petugas polisi lalu lintas selalu dikenakan terhadap sopir.
Seharusnya, pembayaran denda tilang itu ditujukan langsung kepada pemilik truk atau pengusaha yang mempekerjakan sopir truk.
"Kalau kena tilang di jalan, pihak pengusaha enggak mau tahu. Sanksi tilang kan terjadi di jalanan. Akhirnya dibayar sendiri sama sopir. Padahal armada truk ini kan setoran," kata dia.
Baca juga: Ribuan Sopir Truk Demo Protes Aturan ODOL, Jalan A Yani Surabaya Macet
Melalui aspirasi yang dilakukan Paguyuban Sopir Truk ini, ia berharap aksi demonstrasi dan audiensi yang berlangsung di Kantor Dishub Jatim bisa berpihak kepada para sopir truk.
Sehingga, para sopir juga tidak ketekoran akibat kebijakan yang dinilai merugikan para sopir truk itu.
Baca juga: Terima Banyak Laporan Buruknya Pelayanan Puskesmas, Wali Kota Surabaya Ancam Pecat Kepala Puskesmas
Seperti diberitakan, ribuan sopir truk beserta kendaraannya memadati Jalan Frontage A. Yani, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/2/2022).
Setidaknya, terdapat 3.000 sopor truk dari berbagai daerah itu turun ke jalan untuk melakukan demonstrasi di depan Dinas Perhubungan Jatim yang berada di Gayungan, Jalan Frontage A. Yani, Surabaya.
Aksi demontrasi ini mengakibatkan ruas Jalan Frontage A Yani, mukai dari depan City of Tomorrow (Cito) atau kawasan Bundaran Waru hingga depan Kantor Dishub Surabaya macet.
Pasalnya, di sepanjang jalan itu tampak berjejer truk peserta aksi yang diparkir di Jalan Frontage A. Yani tersebut.
Baca juga: Menuju Zero Odol, Astra Tol Cipali Pakai 3 Alat Ini
Aksi demonstrasi yang dilakukan ribuan sopir truk itu dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembatasan truk yang terkategori over dimension over loading (ODOL) atau sarat/kelebihan muatan.
Para peserta aksi yang tergabung dalam Paguyuban Sopir Truk ini juga menolak segala bentuk sanksi dari pemerintah.
Salah satunya, sanksi terhadap sopir truk yang melintas di jalanan berupa sanksi tilang dan sanksi pemotongan komponen bodi truk yang dianggap melebihi kapasitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.