SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang sopir truk asal Surabaya, Jawa Timur, Yanto menceritakan keluh kesahnya ketika harus membayar sanksi tilang akibat muatannya melebihi kapasitas.
Yanto sendiri merupakan satu dari ribuan sopir truk yang mengikuti aksi demonstrasi untuk memprotes undang-undang yang mengatur pembatasan truk kategori over dimension over loading (ODOL) di depan Kantor Dishub Jatim, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Ribuan Sopir Truk Demo Protes Aturan ODOL, Jalan A Yani Surabaya Macet\
Ia berpendapat, desakan para sopir truk untuk memprotes UU tersebut dinilai wajar.
Sebab, selama ini polisi memberlakukan sanksi tilang terhadap truk yang memasang terpal penutup bak muatan.
Padahal, terpal penutup muatan barang atau disebut tajuk itu sengaja dipasang sebagai pelindung.
Tujuannya, tentu saja agar benda atau barang yang ada di dalam bak truk terjaga dan tidak rusak selama proses perjalanan pengiriman ke daerah tujuan.
"Jadi pertama yang kami permasalahkan adalah over dimension, masalah terpal atau tajuk. Tanpa tajuk itu, barang yang kita bawa pasti rusak. Kalau hujan bagaimana?" kata Yanto kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Perwakilan Sopir Truk di Surabaya Lakukan Audiensi dengan Dishub Jatim soal Kebijakan ODOL
Selain permasalahan terpal penutup itu, Yanto juga mempersoalkan mengenai sanksi normalisasi kapasitas dimensi bak muatan truk.
Selama ini, bak truk yang dianggap kepanjangan atau melebihi muatan dipotong langsung di tempat posko atau razia.
Ia berpendapat kebijakan itu tidak adil bagi sopir truk. Sebab, proses pengukuran dimensi panjang bak muatan truk ini disebut sudah melalui proses uji KIR.
"Soal masalah bak panjang ini, dulu saat uji KIR diterima. Tapi beberapa bulan kemudian, sudah enggak bisa lagi. Jadi itu juga yang dipermasalahkan para sopir truk," ujar dia.
Baca juga: Demo Sopir Truk Tolak Aturan ODOL di Kudus Tutup Jalur Pantura Berjam-jam
Yanto yang sudah bekerja sebagai sopir truk selama 10 tahun belakangan ini juga mengeluhkan tentang proses pembayaran sanksi tilang.
Selama ini, sanksi tilang oleh petugas polisi lalu lintas selalu dikenakan terhadap sopir.
Seharusnya, pembayaran denda tilang itu ditujukan langsung kepada pemilik truk atau pengusaha yang mempekerjakan sopir truk.
"Kalau kena tilang di jalan, pihak pengusaha enggak mau tahu. Sanksi tilang kan terjadi di jalanan. Akhirnya dibayar sendiri sama sopir. Padahal armada truk ini kan setoran," kata dia.
Baca juga: Ribuan Sopir Truk Demo Protes Aturan ODOL, Jalan A Yani Surabaya Macet
Melalui aspirasi yang dilakukan Paguyuban Sopir Truk ini, ia berharap aksi demonstrasi dan audiensi yang berlangsung di Kantor Dishub Jatim bisa berpihak kepada para sopir truk.
Sehingga, para sopir juga tidak ketekoran akibat kebijakan yang dinilai merugikan para sopir truk itu.
Baca juga: Terima Banyak Laporan Buruknya Pelayanan Puskesmas, Wali Kota Surabaya Ancam Pecat Kepala Puskesmas
Seperti diberitakan, ribuan sopir truk beserta kendaraannya memadati Jalan Frontage A. Yani, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/2/2022).
Setidaknya, terdapat 3.000 sopor truk dari berbagai daerah itu turun ke jalan untuk melakukan demonstrasi di depan Dinas Perhubungan Jatim yang berada di Gayungan, Jalan Frontage A. Yani, Surabaya.
Aksi demontrasi ini mengakibatkan ruas Jalan Frontage A Yani, mukai dari depan City of Tomorrow (Cito) atau kawasan Bundaran Waru hingga depan Kantor Dishub Surabaya macet.
Pasalnya, di sepanjang jalan itu tampak berjejer truk peserta aksi yang diparkir di Jalan Frontage A. Yani tersebut.
Baca juga: Menuju Zero Odol, Astra Tol Cipali Pakai 3 Alat Ini
Aksi demonstrasi yang dilakukan ribuan sopir truk itu dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembatasan truk yang terkategori over dimension over loading (ODOL) atau sarat/kelebihan muatan.
Para peserta aksi yang tergabung dalam Paguyuban Sopir Truk ini juga menolak segala bentuk sanksi dari pemerintah.
Salah satunya, sanksi terhadap sopir truk yang melintas di jalanan berupa sanksi tilang dan sanksi pemotongan komponen bodi truk yang dianggap melebihi kapasitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.