Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukul Istri hingga Pingsan, Suami di Kediri Terancam 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/02/2022, 18:34 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Edi Kurniawan (33), seorang suami asal Rembangkepuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, terancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 15 juta.

Hal itu setelah Edi menganiaya istrinya sendiri, AA (25), hingga mengalami luka di sekujur tubuh pada Jumat, 11 Februari 2022. Bahkan, akibat penganiayaan itu, korban sempat pingsan dan dirawat di rumah sakit.

Setelah menjalani perawatan di rumah sakit, korban lantas membawa masalah itu ke ranah hukum dengan melaporkan suaminya ke Polsek Ngadiluwih.

Baca juga: Belajar Jarak Jauh 100 Persen di Kediri, Sekolah Diminta Tak Beri Pekerjaan Rumah kepada Siswa

Kepala Polsek Ngadiluwih, Ajun Komisaris Iwan Setyo Budi mengatakan, berdasarkan laporan itu, pihaknya menyelidiki kasus itu hingga menangkap tersangka Edi.

"Tersangka ditangkap di sebuah warung di Rembangkepuh, Selasa (15/2/2022)," ujar AKP Iwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/2/2022).

Dari pemeriksaan polisi, penganiayaan itu bukan pertama kalinya terjadi. Suami itu sudah berkali-kali menganiaya istrinya, namun kasus penganiayaan itu selesai dengan mediasi di tingkat RT maupun desa.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Kota Kediri Meningkat, Ruang Isolasi RS hingga Tempat Isoter Mulai Terisi

Karena tak kunjung jera melakukan penganiayaan, korban lantas melapaorkan suaminya itu ke polisi. Selain itu, penganiayaan yang baru terjadi dianggap sebagai penganiayaan kategori berat.

Atas perbuatannya itu, tersangka Edi dikenakan pasal 44 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Mengacu pada perundangan tersebut, ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 15 juta.

Iwan mengatakan, pihaknya telah memiliki dokumen hasil visum pelapor sebagai barang bukti kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Pernah Bertemu, Pria di Lamongan Ajak Kenalan TikTok Menikah dan Tertipu Rp 24 Juta

Tak Pernah Bertemu, Pria di Lamongan Ajak Kenalan TikTok Menikah dan Tertipu Rp 24 Juta

Surabaya
Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Surabaya
Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Surabaya
Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Surabaya
PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

Surabaya
Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Surabaya
Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Surabaya
Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Surabaya
Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Surabaya
Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Surabaya
Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Surabaya
2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

Surabaya
Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Surabaya
Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Surabaya
Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com