Salin Artikel

Pukul Istri hingga Pingsan, Suami di Kediri Terancam 5 Tahun Penjara

KEDIRI, KOMPAS.com - Edi Kurniawan (33), seorang suami asal Rembangkepuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, terancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 15 juta.

Hal itu setelah Edi menganiaya istrinya sendiri, AA (25), hingga mengalami luka di sekujur tubuh pada Jumat, 11 Februari 2022. Bahkan, akibat penganiayaan itu, korban sempat pingsan dan dirawat di rumah sakit.

Setelah menjalani perawatan di rumah sakit, korban lantas membawa masalah itu ke ranah hukum dengan melaporkan suaminya ke Polsek Ngadiluwih.

Kepala Polsek Ngadiluwih, Ajun Komisaris Iwan Setyo Budi mengatakan, berdasarkan laporan itu, pihaknya menyelidiki kasus itu hingga menangkap tersangka Edi.

"Tersangka ditangkap di sebuah warung di Rembangkepuh, Selasa (15/2/2022)," ujar AKP Iwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/2/2022).

Dari pemeriksaan polisi, penganiayaan itu bukan pertama kalinya terjadi. Suami itu sudah berkali-kali menganiaya istrinya, namun kasus penganiayaan itu selesai dengan mediasi di tingkat RT maupun desa.

Karena tak kunjung jera melakukan penganiayaan, korban lantas melapaorkan suaminya itu ke polisi. Selain itu, penganiayaan yang baru terjadi dianggap sebagai penganiayaan kategori berat.

Atas perbuatannya itu, tersangka Edi dikenakan pasal 44 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Mengacu pada perundangan tersebut, ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 15 juta.

Iwan mengatakan, pihaknya telah memiliki dokumen hasil visum pelapor sebagai barang bukti kasus tersebut.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/16/183447078/pukul-istri-hingga-pingsan-suami-di-kediri-terancam-5-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke