Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nakhoda KMP Yunicee Divonis 2 Tahun Penjara, Pemilik Kapal dan Syahbandar Bebas

Kompas.com - 11/02/2022, 10:50 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ahmad Su'udi ,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap nakhoda Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee yang tenggelam di Selat Bali pada 26 Juni 2021, Indra Saputra.

Vonis hakim ini tertuang dalam amar putusan yang diunggah di situs PN Banyuwangi dengan Ketua Majelis Hakim Nova Flory Bunda pada 8 Februari 2022. 

Indra dinilai melanggar prosedur pelayanan pelayaran dengan menyeberangkan kapal yang tidak layak, hingga menyebabkan kematian manusia.

Baca juga: Nelayan Temukan Jenazah Penumpang KMP Yunicee di Perairan Jembrana, Korban Asal Banyuwangi

Ketidaklayakan kapal dilihat dari tak terpasangnya lasing atau tali pengikat muatan, serta manifes keberangkatan kapal yang tak sesuai data penumpang sebenarnya.

Sementara Kepala Cabang PT Surya Timur Lines, pemilik KMP Yunicee bernama Nur Tjahjo Widodo dan Syahbandar Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Rocky Marthen Surentu, diputus bebas dari segala tuntutan.

Keduanya sebelumnya dituntut dengan sangkaan mengizinkan nakhoda memberangkatkan KMP Yunicee, padahal kapalnya dalam kondisi tidak layak.

"Putusan ini sesuai dengan harapan kami, karena kami beranggapan sejak di awal persidangan itu, tidak selayaknya syahbandar sebagai klien kami itu dipersalahkan adanya kecelakaan kapal Yunicee tersebut," kata kuasa hukum Rocky, Moh Firdaus Yulianto, Rabu (9/2/2022).

Baca juga: Terbitkan Hasil Tes Cepat Antigen Tanpa Tes, 2 Petugas Klinik di Banyuwangi Ditahan

Dia mengatakan, kliennya telah memberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) pada KMP Yunicee untuk penyeberangan yang kelima pada saat itu. 

Kelima SPB yang dikeluarkan terbukti telah melalui tahapan yang sesuai dengan standar prosedur yang benar.

Syahbandar, kata Firdaus, tidak harus meninjau kondisi di lapangan bila laporan di atas kertas nampak bagus dan layak jalan.

Syahbandar juga berkewajiban memberikan pelayanan dengan memberikan SPB kepada kapal yang laporannya telah masuk dan nampak layak untuk menyeberang.

"Ketika syarat administratifnya itu sudah lengkap, maka SPB itu harus dikeluarkan oleh syahbandar. Jika tidak dikeluarkan, maka syahbandar itu bisa digugat secara perdata," kata Firdaus, menyampaikan pembelaan untuk kliennya.

Fakta yang terungkap di persidangan menyatakan, KMP Yunicee menghadapi pusaran arus secara tiba-tiba di dekat Pelabuhan Gilimanuk, Bali, hingga posisinya miring.

Baca juga: Satu Siswa SMP di Banyuwangi Positif Covid-19, Seluruh Teman Sekelas Isolasi Mandiri

Kapal semakin jatuh ke samping karena kendaraan di dalamnya tak terikat lasing, hingga bergeser dan semakin memberatkan salah satu sisi kapal.

Hal itu mengakibatkan air laut masuk dan menenggelamkan kapal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

Surabaya
Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Surabaya
Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Surabaya
Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Surabaya
Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Surabaya
Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Surabaya
Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Surabaya
2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

Surabaya
Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Surabaya
Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Surabaya
Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Surabaya
Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Surabaya
Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Surabaya
PDI-P Jadi Pemenang Pileg di Sumenep, Istri Bupati Disebut Berpeluang Jadi Ketua DPRD

PDI-P Jadi Pemenang Pileg di Sumenep, Istri Bupati Disebut Berpeluang Jadi Ketua DPRD

Surabaya
KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Sumenep Terpilih, Ada Istri Bupati hingga Anak Mantan Bupati

KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Sumenep Terpilih, Ada Istri Bupati hingga Anak Mantan Bupati

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com