Salin Artikel

Nakhoda KMP Yunicee Divonis 2 Tahun Penjara, Pemilik Kapal dan Syahbandar Bebas

Vonis hakim ini tertuang dalam amar putusan yang diunggah di situs PN Banyuwangi dengan Ketua Majelis Hakim Nova Flory Bunda pada 8 Februari 2022. 

Indra dinilai melanggar prosedur pelayanan pelayaran dengan menyeberangkan kapal yang tidak layak, hingga menyebabkan kematian manusia.

Ketidaklayakan kapal dilihat dari tak terpasangnya lasing atau tali pengikat muatan, serta manifes keberangkatan kapal yang tak sesuai data penumpang sebenarnya.

Sementara Kepala Cabang PT Surya Timur Lines, pemilik KMP Yunicee bernama Nur Tjahjo Widodo dan Syahbandar Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Rocky Marthen Surentu, diputus bebas dari segala tuntutan.

Keduanya sebelumnya dituntut dengan sangkaan mengizinkan nakhoda memberangkatkan KMP Yunicee, padahal kapalnya dalam kondisi tidak layak.

"Putusan ini sesuai dengan harapan kami, karena kami beranggapan sejak di awal persidangan itu, tidak selayaknya syahbandar sebagai klien kami itu dipersalahkan adanya kecelakaan kapal Yunicee tersebut," kata kuasa hukum Rocky, Moh Firdaus Yulianto, Rabu (9/2/2022).

Dia mengatakan, kliennya telah memberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) pada KMP Yunicee untuk penyeberangan yang kelima pada saat itu. 

Kelima SPB yang dikeluarkan terbukti telah melalui tahapan yang sesuai dengan standar prosedur yang benar.

Syahbandar, kata Firdaus, tidak harus meninjau kondisi di lapangan bila laporan di atas kertas nampak bagus dan layak jalan.

Syahbandar juga berkewajiban memberikan pelayanan dengan memberikan SPB kepada kapal yang laporannya telah masuk dan nampak layak untuk menyeberang.

"Ketika syarat administratifnya itu sudah lengkap, maka SPB itu harus dikeluarkan oleh syahbandar. Jika tidak dikeluarkan, maka syahbandar itu bisa digugat secara perdata," kata Firdaus, menyampaikan pembelaan untuk kliennya.

Fakta yang terungkap di persidangan menyatakan, KMP Yunicee menghadapi pusaran arus secara tiba-tiba di dekat Pelabuhan Gilimanuk, Bali, hingga posisinya miring.

Kapal semakin jatuh ke samping karena kendaraan di dalamnya tak terikat lasing, hingga bergeser dan semakin memberatkan salah satu sisi kapal.

Hal itu mengakibatkan air laut masuk dan menenggelamkan kapal.

Kantor SAR Bali menyebutkan, hingga hari ke tujuh pencarian, tercatat 51 orang selamat, sembilan orang meninggal, dan 17 orang hilang.

Nakhoda dianggap bersalah karena tidak melasing atau memastikan muatan di kapalnya telah dilasing atau diikat semua.

Hukuman untuk nakhoda ini lebih ringan dari tuntutan yakni penjara selama 7 tahun dengan pertimbangan unsur berubahnya cuaca yang berada di luar kuasanya.

Firdaus mengatakan, syahbandar yang merupakan kliennya mengaku bersyukur telah diputus bebas dan merasa telah mendapatkan keadilan dari proses sidang ini.

"Dia merasa senang dan merasa bersyukur, ternyata kebenaran masih berpihak kepada syahbandar maupun kepala cabang. Sehingga vonis ini dirasa memang vonis yang tepat," kata Firdaus.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/11/105028078/nakhoda-kmp-yunicee-divonis-2-tahun-penjara-pemilik-kapal-dan-syahbandar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke