Kantor SAR Bali menyebutkan, hingga hari ke tujuh pencarian, tercatat 51 orang selamat, sembilan orang meninggal, dan 17 orang hilang.
Nakhoda dianggap bersalah karena tidak melasing atau memastikan muatan di kapalnya telah dilasing atau diikat semua.
Hukuman untuk nakhoda ini lebih ringan dari tuntutan yakni penjara selama 7 tahun dengan pertimbangan unsur berubahnya cuaca yang berada di luar kuasanya.
Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 di Banyuwangi Tak Kunjung 100 Persen, Ini Penjelasan Pemkab
Firdaus mengatakan, syahbandar yang merupakan kliennya mengaku bersyukur telah diputus bebas dan merasa telah mendapatkan keadilan dari proses sidang ini.
"Dia merasa senang dan merasa bersyukur, ternyata kebenaran masih berpihak kepada syahbandar maupun kepala cabang. Sehingga vonis ini dirasa memang vonis yang tepat," kata Firdaus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.