Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbitkan Hasil Tes Cepat Antigen Tanpa Tes, 2 Petugas Klinik di Banyuwangi Ditahan

Kompas.com - 06/02/2022, 08:51 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ahmad Su'udi ,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, telah menangkap dan menahan dua orang operator klinik yang beroperasi di sekitar Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.

Keduanya diduga kuat menerbitkan surat hasil tes cepat antigen tanpa melakukan tes terhadap masyarakat yang mendapatkannya.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu menjelaskan, sasaran mereka adalah calon penumpang yang akan menyeberang ke Bali.

Dia mengatakan, tersangka terlebih dahulu menjelaskan kepada calon penumpang bahwa akan dibuatkan surat hasil tes cepat antigen tanpa melalui tes.

"Jadi orang mau menyeberang ke (Pelabuhan) Gilimanuk, kemudian disampaikan bahwasanya langsung dituliskan (dapat hasil tanpa tes)," kata Nasrun di Banyuwangi, Sabtu (5/2/2022).

Baca juga: Sampah Bungkus Tes Cepat Antigen di Selat Bali Berasal dari Klinik di Sekitar Pelabuhan Ketapang

Setelah sepakat, pelaku menerbitkan surat hasil tes tersebut tanpa prosedur pengambilan sampel swab.

Nasrun menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat, bahwa terjadi pelanggaran dalam pelayanan tes cepat antigen di klinik yang berada di sebelah selatan Pelabuhan Ketapang tersebut.

Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan untuk mengetahui praktik pelanggaran yang dimaksud tersebut.

Dua petugas klinik itu diduga melakukan praktik curang tanpa sepengetahuan atasannya.

Keduanya ditangkap dalam sebuah penggerebekan pada Kamis (3/2/2022).

"Kita melakukan penyelidikan, akhirnya didapatkan, bahwasanya ada tersangka. Karena dia tanpa tes, melakukan surat tanpa diketahui pimpinannya," kata Nasrun.

Baca juga: Kasus Sampah Bungkus Alat Tes Antigen di Selat Bali, Satgas Covid-19 Dukung Proses Hukum

Akibat ulah keduanya, ada penumpang yang menyeberang Selat Bali tanpa diketahui kondisi tubuhnya.

Keduanya disangka dengan pasal 263 KUHP tentang penggunaan surat palsu dan pasal 268 KUHP tentang pembuatan surat keterangan kesehatan palsu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus 'Ferienjob'

Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus "Ferienjob"

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Surabaya
Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Surabaya
Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Surabaya
Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Surabaya
Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Surabaya
Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Surabaya
Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Surabaya
Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com