Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Invest Yuks Lamongan", Tipu-tipu Investasi Palsu

Kompas.com, 5 Februari 2022, 09:55 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Samudra Zahratul Bilad (21), mahasiwa asal Lamongan, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong.

Ia mengelola investasi "Invest Yuks" yang berkedok trading dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Tak hanya Samudra. Polisi juga menetapkan dua reseller "Invest Yuks" sebagai tersangka.

Mereka adalah Fauzia (21) warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban, dan Irwid (22), warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban.

Baca juga: Kakak Adik di Tuban Jadi Korban Investasi Bodong, Setor Rp 173 Juta: Itu Uang Tabungan dan Beasiswa Kuliah

Fauzia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (19/1/2022), setelah pihak kepolisian memeriksa sebanyak 40 orang korban atau member investasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban investasi yang menjadi member Fauzia mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp 570 juta.

Kepada petugas, Fauzia mengaku aliran dana atau aset dari hasil penipuan telah habis disetorkan kepada Bilad, tersangka utama asal Lamongan.

Sementara Irwid ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (29/1/2022). Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 60 saksi dengan kerugian mencapai Rp 4,3 miliar.

Fauzia dan Irwid saat ini ditahan di Mapolres Tuban.

Baca juga: Cerita Kakak Adik Korban Investasi Bodong, Uang Hasil Jualan Online dan Beasiswa Kuliah Raib

Keuntungan tak dicairkan, member berunjuk rasa

Kasus tersebut terungkap saat puluhan orang yang menitipkan uang ke Irwid untuk investasi meminta hasil keuntungan atau profit.

Irwid mengaku masih menunggu pencairan dari Bilad yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mapolres Lamongan.

Para member yang tahu Bilad telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan, akhirnya melaporkan Irwird ke Polres Tuban.

Member yang direkrut Irwid ternyata tersebar di sejumlah daerah.

Baca juga: Nestapa Korban Investasi Bodong di Lamongan, Uang Usaha Skincare Lenyap hingga Ada yang Hamil Tua

Pada Minggu (30/1/2022), puluhan korban dari Kabupaten Malang dan bebeberapa kota lain di Jawa Timur berunjuk rasa.

Mereka mendatangi rumah Irwid di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sendangharjo, Tuban.

Selain meminta Irwid dihukum seadil-adilnya, mereka juga mmeinta seluruh aset yang dimiliki Irwid disita untuk membayar ganti rugi kepada para korban.

Karina (26), salah satu member asal Kabupaten Malang mengaku rugi hingga Rp 152 juta.

Hal senada juga disampaikan Ilham (27). Ia mengaku rugi Rp 28 juta dan ikut mendatangi rumah Irwid untuk menagih janji serta meminta uangnya dikembalikan.

Para member mengatakan selama ini aset yang dibeli dari uang para korban sangat banyak. Mulai dari beberapa unit mobil, rumah, motor serta perhiasan emas.

Baca juga: Korban Investasi Bodong Minta Aset Tersangka IR Disita untuk Pengembalian Uang Ganti Rugi

Umumkan keuntungan di Instagram

Tersangka IR, warga Sendangharjo, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban, yang merupakan reseller investasi yqng dikelola Tersangka SZB (21), mahasiswa asal Lamongan.KOMPAS.COM/DOK. POLRES TUBAN Tersangka IR, warga Sendangharjo, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban, yang merupakan reseller investasi yqng dikelola Tersangka SZB (21), mahasiswa asal Lamongan.
Informasi investasi "Invest Yuks" didapatkan dari mulut ke mulut.

Salah satu pelapor saat diperiksa mengaku mendapatkan informasi dari rekannya. Ia kemudian menghubungi Irwid.

Perempuan berusia 21 tahun itu kemudian menjanjikan keuntungan 50 persen setiap slot saham yang akan dibeli.

Ia juga menjamin uang yang diserahkan akan aman karena dikelola sendiri olehnya.

Baca juga: Ciri Investasi Bodong dan Cara Menghindarinya, Kenali biar Tak Tertipu

Irwid kemudian memberitahu Instagram pribadinya yakni @nitipinvest.2021 yang bisa diakses sebagai bukti perolehan keuntungan yang sudah dikirim ke para membernya.

IR menawarkan 3 slot untuk investasi. Slot pertama sebesar Rp 500.000 dengan profit sebesar Rp 200.000.

Sementara slot kedua Rp 800.000 dengan profit sebesar Rp 400.000 dan untuk slot ketiga sebesar Rp 1.000.000 mendapatkan profit sebesar Rp 500.000.

Pelapor kemudian mentransfer Rp 108 juta dan membeli 108 slot.

Baca juga: Kasus Investasi Bodong di Tuban, 2 “Reseller” Jadi Tersangka, Kerugian Rp 4 Miliar

Namun setelah 10 hari berjalan, dari 108 slot, korban belum mendapatkan pengembalian modal keuntungannya.

"Setelah diklarifikasi, tersangka beralasan uang pengembalian investasi tersebut menunggu pencairan dari Bilad yang ada di wilayah Lamongan," ungka Kasatreskrim Polres Tuban AKP M Adhi Makayasa.

Korban gunakan uang usaha hingga beasiswa

Dua Mahasiswa yang habiskan uang tabungan dan uang beasiswa karena tertipu investasi bodongKOMPAS.COM/NONOK Dua Mahasiswa yang habiskan uang tabungan dan uang beasiswa karena tertipu investasi bodong
FNW (18), salah satu korban asal Lamongan bercerita menyerahkan uang Rp 10 juta yang ia kumpulkan dari usaha skincare selama setahun.

Ia becerita mengenal Samudra melalui media sosial. Namun saat ia memesan makanan ringan, Samudra menawari mengikuti investasi tersebut.

kepada FNW, Samudra menjanjikan keuntungan berlipat ganda. Ia juga menjamin investasi yang ditawakna bukan abal-abal.

"Tidak ada hitam di atas putih, apalagi perjanjian bermaterai. Sebab saya sudah percaya dengan AR, karena dia berani menjamin investasi ini menguntungkan dan aman," kata FNW.

Baca juga: Reseller Jadi Tersangka Investasi Bodong di Tuban, Umumkan Keuntungan di Instagram

Ia semakin percaya setelah mendapatkan keuntungan yang dijanjikan. Keuntungan tersebut kemudian dimasukkan sebagai investasi.

"Awalnya memang cair, tapi lama-lama kok seperti ini (tidak seperti yang dijanjikan). Ibu sempat tanya, tapi karena saya sudah percaya kepada AR, jadi saya jawab investasi ini aman. Tapi enggak tahunya seperti ini," tutur FNW.

Korban lainnya, FNI (21) adalah perempuan yang sedang hamil tua. Ia rela dari Malang datang ke Lamongan untuk melaporkan investasi yang ia ikuti.

Baca juga: Polres Tuban Kembali Tetapkan 1 Tersangka Investasi Bodong, Kerugian Rp 4 Miliar

"Total uang yang saya investasikan bersama teman, sekitar Rp 170 juta. Ini saya datang dari Malang, untuk melaporkan AR," kata FNI.

Ia mengaku, bersama rekannya berinisial NM (21) asal Pacitan, terpikat oleh investasi yang ditawarkan oleh Samudra dan kemudian mengikutinya.

Sama halnya dengan FNW, keuntungan tersebut hanya didapat pada saat awal investasi dilakukan, dengan selanjutnya tidak pernah lagi diberikan.

"Ini saya sedang hamil 9 bulan, dan rencananya uang tersebut untuk biaya persalinan. Harapan saya, tentu saja uang tersebut bisa kembali," ucap FNI.

Sementara korban tersangka Irwid dalah rekanya sejak SMA yakni kakak beradik AN dan NA, warga Tuban.

Baca juga: Kasus Investasi Bodong di Lamongan, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru

AN bercerita ia memberikan uang Rp 173 juta kepada tersangka karena dijanjikan keuntungan besar.

Keduanya tergiur dengan iming-iming IR yang akan memberikan keuntungan 50 persen dari dana yang diinvestasikan setiap 10 hari saat pencairan dana.

Ternyata keuntungan yang dijanjikan IR tidak kunjung terealisasi dan tak pernah diterima sejak menginvestasikan uang ratusan juta tersebut.

"Ngakunya ke kita itu trading sendiri, tapi sampai saat ini kita gak pernah terima keuntungan itu," ungkap AN.

AN bercerita uang Rp 173 juta tersebut adalah uang dari hasil tabungan hasil jualan online dan uang sisa beasiswa kuliah yang didapat selama ini.

"Itu uang tabungan kita berdua hasil jualan online dan ditambah sedikit uang beasiswa kuliah yang saya dapat sama adik," ujar AN. "Kita mengalami kerugian totalnya Rp 173 juta, dan itu kita setorkan dalam empat termin," tambah dia.

Baca juga: Kasus Investasi Bodong di Lamongan, Polisi Pastikan Ada Tersangka Baru

Reseller main sendiri

Ilustrasi uang koin.SHUTTERSTOCK Ilustrasi uang koin.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan dari hasil penyidikan, diketahui jika reseller main sendiri.

"Ternyata para reseller ini bermain sendiri dan tidak semua uang itu disetor ke ownernya, yakni tersangka Bilad," kata AKBP Miko Indrayana, Selasa (1/2/2022).

AKBP Miko Indrayana mengatakan, uang para korban yang diinvestasikan dan diserahkan kepada para reseller itu berhenti di tangan reseller.

"Jadi, mereka ini (tersangka reseller) main sendiri, tidak diketahui oleh ownernya, si Bilad," ungkap AKBP Miko Indrayana.

Baca juga: Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 Miliar di Pekanbaru, Ini Pendapat Ahli

Kemungkinan besar uang para korban diwujudkan dalam bentuk aset. Seperti tanah, kendaraan, rumah, tabungan, perhiasan, atau barang berharga lain.

Karena itu ia meminta anggotanya untuk memburu aset-aset para reseller tersebut. "Ya sekecil apapun," tandasnya.

AKBP Miko Indrayana mengaku ingin memberikan rasa keadilan bagi masyarakat atau para korbannya.

Melalui aset-aset yang berhasil disita, akan bisa membantu meringankan beban para korban. Tentu mekanismenya melalui pengadilan. Karena semua aset yang disita diserahkan ke pengadilan negeri.

Baca juga: Kisah Pilu Korban Investasi Bodong Lamongan, Rugi Rp 27 Juta dan Hendak Diceraikan oleh Suami

"Mau diputuskan bagaimana dan dikemanakan aset tersebut itu wewenang pengadilan. Tugas kami harus memburu dan mengumpulkan aset sebanyak-banyaknya dari para tersangka, reseller," katanya.

Miko meyakini uang yang telah disetor ke tangan reseller itu mencapai puluhan juta rupiah.

"Kalau ownernya dalam transaksi hanya total Rp 6 miliar yang terbukti dalam dua rekening," katanya.

Uang para korban banyak yang ada di tangan reseller, termasuk reseller Irwid yang ditetapkan tersangka oleh Polres Tuban.

Untuk sementara ini, penyidik Polres Lamongan sudah menyita rumah yang dibeli Samudra Bilad seharga Rp 950 juta yang baru dalam proses pembangunan di Perumahan Zam-zam, serta 2 unit mobil Honda Brio dan Toyota Raize.

Baca juga: Korban Investasi Bodong oleh Mahasiswi di Lamongan Bertambah 4 Orang

Lalu, bagaimana cara agar tidak tertipu investasi bodong?

Mengutip laman sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut tips menghindari investasi bodong.

  • Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, pastikan dulu mengenai perusahaan, karyawan, dan produknya.
  • Mintalah salinan tertulis rencana pemasaran dan penjualan dari perusahaan tersebut.
  • Yang perlu dimengerti adalah jika semakin besar keuntungan yang ditawarkan, risiko kerugian yang akan dialami juga semakin besar.
  • Saat menemukan perusahaan investasi yang tidak bisa menjelaskan rencana bisnisnya, perusahaan itu wajib dihindari.
  • Terakhir, cari tahu apakah ada permintaan produk serupa di pasaran.

Ketua Satgas Waspada Investigasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menambahkan, salah satu ciri investasi bodong adalah imbal hasil investasi yang diberikan atau dijanjikan di luar batas kewajaran.

Baca juga: Ciri-ciri Investasi Bodong, Iming-iming Bunga Besar hingga Bonus Rekrut Anggota Baru

Biasanya, hasil investasi diberikan dalam waktu singkat.

“Investasi bodong juga bisa dikenali dari ciri-ciri lainnya seperti, adanya keharusan bagi investor untuk merekrut anggota yang lain, tidak dijelaskan di mana perusahaan berada, cara mengelola investasi, dan siapa pengurusnya,” jelasnya dalam siaran pers, 2 November 2021, dilansir dari pemberitaan Kompas.com.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamim, Hamzah Arfah, Kiki Safitri | Editor : Khairina, Pythag Kurniati, Dheri Agriesta, Bambang P. Jatmiko), Tribun Jatim

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau