KOMPAS.com - AN (21) dan saudara perempuannya, NA (21) asal Kecamatan/Kabupaten Tuban, Jawa Timur menjadi korban investasi bodong.
Mereka mendatangi Mapolres Tuban untuk melapor pada Kamis (3/2/2022).
Keduanya menjadi korban IR (22), warga Sendangharjo, Kecamatan Tuban yang telah ditetapkan sebagai tersangak penipuan berkedok investasi.
Baca juga: Cerita Kakak Adik Korban Investasi Bodong, Uang Hasil Jualan Online dan Beasiswa Kuliah Raib
AN bercerita ia memberikan uang Rp 173 juta kepada tersangka karena dijanjikan keuntungan besar.
Keduanya tergiur dengan iming-iming IR yang akan memberikan keuntungan 50 persen dari dana yang diinvestasikan setiap 10 hari saat pencairan dana.
Ternyata keuntungan yang dijanjikan IR tidak kunjung terealisasi dan tak pernah diterima sejak menginvestasikan uang ratusan juta tersebut.
"Ngakunya ke kita itu trading sendiri, tapi sampai saat ini kita gak pernah terima keuntungan itu," ungkap AN.
Baca juga: Nestapa Korban Investasi Bodong di Lamongan, Uang Usaha Skincare Lenyap hingga Ada yang Hamil Tua
"Itu uang tabungan kita berdua hasil jualan online dan ditambah sedikit uang beasiswa kuliah yang saya dapat sama adik," ujar AN.
"Kita mengalami kerugian totalnya Rp 173 juta, dan itu kita setorkan dalam empat termin," tambah dia.
Menurut AN, ia sangat mengenal IR dan mereka berteman akrab sejak SMA.
Bahkan orangtua IR pun mengenalnya dengan baik karena AN dan saudaranya kerap berkunjunjung untuk silaturhami.
"Selama ini saya kenal baik, tidak menyangka juga bisa terjadi begini, harapan saya uang itu tetap bisa kembali," tutur AN.
Baca juga: Kasus Investasi Bodong di Tuban, 2 “Reseller” Jadi Tersangka, Kerugian Rp 4 Miliar
Mereka adalah F (21) warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban, dan IR (22), warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban.