Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Investasi Bodong di Lamongan, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru

Kompas.com - 28/01/2022, 20:33 WIB
Hamzah Arfah,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Penyidik Polres Lamongan kembali menetapkan tersangka dalam kasus investasi bodong yang dijalankan oleh S (21) bertajuk 'Invest Yukk.'

Kali ini, polisi menetapkan dua orang reseller yang menjadi kaki tangan S dalam investasi bodong tersebut. 

"Ada dua orang reseller yang sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial AR dan SA. Keduanya warga Lamongan," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri, saat dihubungi, Jumat (28/1/2022).

Baca juga: Kisah Pilu Korban Investasi Bodong Lamongan, Rugi Rp 27 Juta dan Hendak Diceraikan oleh Suami

Yoan menjelaskan, sebelumnya pihak kepolisian telah menerima laporan dari empat orang yang menjadi korban kedua tersangka.

Polisi kemudian memeriksa AR dan SA hingga keduanya mengakui perbuatan kriminal yang dilakukan.

"Untuk total kerugian dari para korban yang dilaporkan kepada kami, mencapai sekitar Rp 121 juta. Namun saat dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku sudah menyetor uang kepada tersangka S itu sekitar Rp 8 miliar," kata Yoan.

Penyidik, lanjut Yoan, saat ini masih mendalami lebih lanjut terkait investasi bodong tersebut.

Ia juga tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru lagi.

Baca juga: 28 Desa di Lamongan Kembali Terendam Banjir Luapan Bengawan Njero

 

Pihaknya mengimbau kepada warga yang merasa menjadi korban dalam kasus ini segera melaporkan kepada pihak kepolisian apa yang dialami.

"Penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini masih terus kami lakukan. Tidak menutup kemungkinan juga adanya tersangka baru," tutur Yoan.

Atas apa yang dilakukan oleh kedua reseller tersebut, baik AR maupun SA, dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dengan terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com