Upaya hukum tersebut diharapkan bisa membuktikan bahwa penetapan MSA sebagai tersangka kasus pencabulan, hingga penetepan status DPO merupakan keputusan yang cacat hukum.
"(Penetapan) DPO itu tidak sesuai dengan fakta. Tidak pernah ada upaya paksa dan klien kami disebut bahwa waktu dipanggil tidak pernah hadir, kami nanti buktikan di dalam persidangan (praperadilan) ini," kata Deny.
Sebagaimana diberitakan, anak kiai di Jombang, Jawa Timur berinsial MSA (40) menjadi tersangka kasus pencabulan.
Kepolisian Daerah Jawa Timur bahkan telah memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akan melakukan penjemputan paksa.
Baca juga: Kapolres Jombang Minta Anak Kiai yang Jadi Tersangka Pencabulan Kooperatif
Sebelum keluar status DPO, MSA pada Kamis (6/1/2022) melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Dalam permohonannya, dia meminta pengadilan menguji keputusan penyidik dari Polres Jombang yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasaan seksual.
Sebelumnya, MSA sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.
Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim. Pada 16 Desember 2022 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSA.
Alasan majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.
Sementara itu, berkas perkara kasus pencabulan dengan tersangka MSA sudah dinyatakan lengkap atau P21 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (4/1/2022).
MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.
Baca juga: 2 Tahun Belum Ditangkap, Ini Perjalanan Kasus Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan
Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Lalu Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.
Sebagai tersangka pencabulan, MSA disebut tidak kooperatif dan berkali-kali mangkir dari proses penyidikan.
Pada Januari 2020, Polda Jatim juga sempat akan menjemput paksa MSA di kediamannya. Namun penjemputan tersebut gagal.
Peristiwa serupa terjadi pada Kamis (13/1/2022), saat itu petugas dari Polda Jatim diadang massa di depan pesantren.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.