Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Kiai di Jombang Jadi DPO Kasus Pencabulan, Kuasa Hukum: Orangnya Ada

Kompas.com - 20/01/2022, 18:18 WIB

Upaya hukum tersebut diharapkan bisa membuktikan bahwa penetapan MSA sebagai tersangka kasus pencabulan, hingga penetepan status DPO merupakan keputusan yang cacat hukum.

"(Penetapan) DPO itu tidak sesuai dengan fakta. Tidak pernah ada upaya paksa dan klien kami disebut bahwa waktu dipanggil tidak pernah hadir, kami nanti buktikan di dalam persidangan (praperadilan) ini," kata Deny.

Sebagaimana diberitakan, anak kiai di Jombang, Jawa Timur berinsial MSA (40) menjadi tersangka kasus pencabulan.

Kepolisian Daerah Jawa Timur bahkan telah memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akan melakukan penjemputan paksa.

Baca juga: Kapolres Jombang Minta Anak Kiai yang Jadi Tersangka Pencabulan Kooperatif

Sebelum keluar status DPO, MSA pada Kamis (6/1/2022) melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Dalam permohonannya, dia meminta pengadilan menguji keputusan penyidik dari Polres Jombang yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasaan seksual.

Sebelumnya, MSA sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim. Pada 16 Desember 2022 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSA.

Alasan majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.

Sementara itu, berkas perkara kasus pencabulan dengan tersangka MSA sudah dinyatakan lengkap atau P21 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (4/1/2022).

MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Baca juga: 2 Tahun Belum Ditangkap, Ini Perjalanan Kasus Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan

Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Lalu Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

Sebagai tersangka pencabulan, MSA disebut tidak kooperatif dan berkali-kali mangkir dari proses penyidikan.

Pada Januari 2020, Polda Jatim juga sempat akan menjemput paksa MSA di kediamannya. Namun penjemputan tersebut gagal.

Peristiwa serupa terjadi pada Kamis (13/1/2022), saat itu petugas dari Polda Jatim diadang massa di depan pesantren.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sumber Sirah: Daya Tarik, Harga Tiket, Jam Buka, dan Rute

Sumber Sirah: Daya Tarik, Harga Tiket, Jam Buka, dan Rute

Surabaya
Sosok Guru Les Musik yang Bunuh Mahasiswi di Surabaya, Tersangka: Saya Emosi Sesaat

Sosok Guru Les Musik yang Bunuh Mahasiswi di Surabaya, Tersangka: Saya Emosi Sesaat

Surabaya
Ganjar Klaim 2 Partai Beri Sinyal Dukungan: Hanura Belum Resmi dan PAN Seperti Anak Pacaran

Ganjar Klaim 2 Partai Beri Sinyal Dukungan: Hanura Belum Resmi dan PAN Seperti Anak Pacaran

Surabaya
Jasad Pria Tanpa Tangan dan Kaki Ditemukan di Selokan Sidoarjo, Polisi Duga Korban Mutilasi

Jasad Pria Tanpa Tangan dan Kaki Ditemukan di Selokan Sidoarjo, Polisi Duga Korban Mutilasi

Surabaya
Peristiwa Berdarah di Jember, Anak 6 Tahun Tewas di Tangan Ibu Kandung

Peristiwa Berdarah di Jember, Anak 6 Tahun Tewas di Tangan Ibu Kandung

Surabaya
Butuh Dana Perbaiki Jalan Rusak, Pemkab Incar Pajak Galian C Rp 60 Miliar dari Proyek Tol Probowangi

Butuh Dana Perbaiki Jalan Rusak, Pemkab Incar Pajak Galian C Rp 60 Miliar dari Proyek Tol Probowangi

Surabaya
Risih Lihat Pantai Grinting Kumuh, Warga di Probolinggo Kompak Pungut Sampah

Risih Lihat Pantai Grinting Kumuh, Warga di Probolinggo Kompak Pungut Sampah

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 10 Juni 2023 : Sore hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 10 Juni 2023 : Sore hingga Malam Cerah Berawan

Surabaya
Motif Pembunuh Mahasiswi Ubaya, Sakit Hati dengan Kata-kata Korban

Motif Pembunuh Mahasiswi Ubaya, Sakit Hati dengan Kata-kata Korban

Surabaya
Pemkot Surabaya Gelar 'Garage Sale', Hasilnya untuk Penanganan Stunting

Pemkot Surabaya Gelar "Garage Sale", Hasilnya untuk Penanganan Stunting

Surabaya
Hewan Kurban yang Melintas di Banyuwangi Wajib Telah Divaksinasi LSD dan PMK 2 Dosis

Hewan Kurban yang Melintas di Banyuwangi Wajib Telah Divaksinasi LSD dan PMK 2 Dosis

Surabaya
Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Korban dan Pelaku Disebut Punya Hubungan Asmara

Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Korban dan Pelaku Disebut Punya Hubungan Asmara

Surabaya
Kronologi Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Korban dan Pelaku Sempat Ingin Gadaikan Mobil

Kronologi Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Korban dan Pelaku Sempat Ingin Gadaikan Mobil

Surabaya
Kajari Madiun Dicopot karena Positif Narkoba Saat Tes Urine Mendadak

Kajari Madiun Dicopot karena Positif Narkoba Saat Tes Urine Mendadak

Surabaya
Jelang Idul Adha, Ketersediaan Sapi Potong di Banyuwangi Capai 35.000 Ekor

Jelang Idul Adha, Ketersediaan Sapi Potong di Banyuwangi Capai 35.000 Ekor

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com