JOMBANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum MSA (40), anak kiai di Jombang, Jawa Timur, yang menjadi tersangka kasus pencabulan, menyesalkan keputusan polisi memasukkan nama kliennya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Status DPO yang dikeluarkan oleh Polda Jawa Timur itu dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan fakta hukum.
"Klien kami pernah diperiksa Bulan Maret Tahun 2020 oleh Polda, sudah di BAP. Jadi klien kami waktu itu sudah dipanggil dan hadir," kata Kuasa hukum MSA, Deny Hariyatna di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Pencabulan Anak Kiai Jombang
Karena itu, dia membantah MSA tidak kooperatif dan tidak pernah hadir saat penyidik memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan.
Selain itu, Deny menyebut bahwa kliennya selama ini tidak sedang dalam posisi kabur.
"Kabur ke mana, orangnya ada kok. Kuasa hukumnya ada, hadir di pengadilan," ujar Deny yang saat itu baru selesai mengikuti sidang praperadilan yang diajukan MSA di Pengadilan Negeri Jombang.
Terkait kasus yang menjeratnya, MSA sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, namun permohonannya itu ditolak hakim.
Dengan upaya hukum yang terus ditempuh, Deny menyebut bahwa kliennya selalu ada dan karenanya tidak layak dijadikan buronan.
Dia mengungkapkan, upaya gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jombang yang mulai disidangkan pada Kamis (20/1/2022) ini bukan bentuk perlawanan atau tindakan tidak kooperatif terhadap proses hukum.