Salin Artikel

Anak Kiai di Jombang Jadi DPO Kasus Pencabulan, Kuasa Hukum: Orangnya Ada

JOMBANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum MSA (40), anak kiai di Jombang, Jawa Timur, yang menjadi tersangka kasus pencabulan, menyesalkan keputusan polisi memasukkan nama kliennya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Status DPO yang dikeluarkan oleh Polda Jawa Timur itu dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan fakta hukum.

"Klien kami pernah diperiksa Bulan Maret Tahun 2020 oleh Polda, sudah di BAP. Jadi klien kami waktu itu sudah dipanggil dan hadir," kata Kuasa hukum MSA, Deny Hariyatna di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (20/1/2022).

Karena itu, dia membantah MSA tidak kooperatif dan tidak pernah hadir saat penyidik memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan.

Selain itu, Deny menyebut bahwa kliennya selama ini tidak sedang dalam posisi kabur.

"Kabur ke mana, orangnya ada kok. Kuasa hukumnya ada, hadir di pengadilan," ujar Deny yang saat itu baru selesai mengikuti sidang praperadilan yang diajukan MSA di Pengadilan Negeri Jombang.

Terkait kasus yang menjeratnya, MSA sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, namun permohonannya itu ditolak hakim.

Dengan upaya hukum yang terus ditempuh, Deny menyebut bahwa kliennya selalu ada dan karenanya tidak layak dijadikan buronan.

Dia mengungkapkan, upaya gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jombang yang mulai disidangkan pada Kamis (20/1/2022) ini bukan bentuk perlawanan atau tindakan tidak kooperatif terhadap proses hukum.


Upaya hukum tersebut diharapkan bisa membuktikan bahwa penetapan MSA sebagai tersangka kasus pencabulan, hingga penetepan status DPO merupakan keputusan yang cacat hukum.

"(Penetapan) DPO itu tidak sesuai dengan fakta. Tidak pernah ada upaya paksa dan klien kami disebut bahwa waktu dipanggil tidak pernah hadir, kami nanti buktikan di dalam persidangan (praperadilan) ini," kata Deny.

Sebagaimana diberitakan, anak kiai di Jombang, Jawa Timur berinsial MSA (40) menjadi tersangka kasus pencabulan.

Kepolisian Daerah Jawa Timur bahkan telah memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akan melakukan penjemputan paksa.

Sebelum keluar status DPO, MSA pada Kamis (6/1/2022) melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Dalam permohonannya, dia meminta pengadilan menguji keputusan penyidik dari Polres Jombang yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasaan seksual.

Sebelumnya, MSA sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim. Pada 16 Desember 2022 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSA.

Alasan majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.

Sementara itu, berkas perkara kasus pencabulan dengan tersangka MSA sudah dinyatakan lengkap atau P21 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (4/1/2022).

MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Lalu Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

Sebagai tersangka pencabulan, MSA disebut tidak kooperatif dan berkali-kali mangkir dari proses penyidikan.

Pada Januari 2020, Polda Jatim juga sempat akan menjemput paksa MSA di kediamannya. Namun penjemputan tersebut gagal.

Peristiwa serupa terjadi pada Kamis (13/1/2022), saat itu petugas dari Polda Jatim diadang massa di depan pesantren.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/20/181849078/anak-kiai-di-jombang-jadi-dpo-kasus-pencabulan-kuasa-hukum-orangnya-ada

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com