Salin Artikel

Anak Kiai di Jombang Jadi DPO Kasus Pencabulan, Kuasa Hukum: Orangnya Ada

JOMBANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum MSA (40), anak kiai di Jombang, Jawa Timur, yang menjadi tersangka kasus pencabulan, menyesalkan keputusan polisi memasukkan nama kliennya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Status DPO yang dikeluarkan oleh Polda Jawa Timur itu dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan fakta hukum.

"Klien kami pernah diperiksa Bulan Maret Tahun 2020 oleh Polda, sudah di BAP. Jadi klien kami waktu itu sudah dipanggil dan hadir," kata Kuasa hukum MSA, Deny Hariyatna di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (20/1/2022).

Karena itu, dia membantah MSA tidak kooperatif dan tidak pernah hadir saat penyidik memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan.

Selain itu, Deny menyebut bahwa kliennya selama ini tidak sedang dalam posisi kabur.

"Kabur ke mana, orangnya ada kok. Kuasa hukumnya ada, hadir di pengadilan," ujar Deny yang saat itu baru selesai mengikuti sidang praperadilan yang diajukan MSA di Pengadilan Negeri Jombang.

Terkait kasus yang menjeratnya, MSA sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, namun permohonannya itu ditolak hakim.

Dengan upaya hukum yang terus ditempuh, Deny menyebut bahwa kliennya selalu ada dan karenanya tidak layak dijadikan buronan.

Dia mengungkapkan, upaya gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jombang yang mulai disidangkan pada Kamis (20/1/2022) ini bukan bentuk perlawanan atau tindakan tidak kooperatif terhadap proses hukum.


Upaya hukum tersebut diharapkan bisa membuktikan bahwa penetapan MSA sebagai tersangka kasus pencabulan, hingga penetepan status DPO merupakan keputusan yang cacat hukum.

"(Penetapan) DPO itu tidak sesuai dengan fakta. Tidak pernah ada upaya paksa dan klien kami disebut bahwa waktu dipanggil tidak pernah hadir, kami nanti buktikan di dalam persidangan (praperadilan) ini," kata Deny.

Sebagaimana diberitakan, anak kiai di Jombang, Jawa Timur berinsial MSA (40) menjadi tersangka kasus pencabulan.

Kepolisian Daerah Jawa Timur bahkan telah memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akan melakukan penjemputan paksa.

Sebelum keluar status DPO, MSA pada Kamis (6/1/2022) melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Dalam permohonannya, dia meminta pengadilan menguji keputusan penyidik dari Polres Jombang yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasaan seksual.

Sebelumnya, MSA sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim. Pada 16 Desember 2022 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSA.

Alasan majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.

Sementara itu, berkas perkara kasus pencabulan dengan tersangka MSA sudah dinyatakan lengkap atau P21 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (4/1/2022).

MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Lalu Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

Sebagai tersangka pencabulan, MSA disebut tidak kooperatif dan berkali-kali mangkir dari proses penyidikan.

Pada Januari 2020, Polda Jatim juga sempat akan menjemput paksa MSA di kediamannya. Namun penjemputan tersebut gagal.

Peristiwa serupa terjadi pada Kamis (13/1/2022), saat itu petugas dari Polda Jatim diadang massa di depan pesantren.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/20/181849078/anak-kiai-di-jombang-jadi-dpo-kasus-pencabulan-kuasa-hukum-orangnya-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke