KOMPAS.com- Sebanyak sembilan petugas kepolisian Polres Lamongan terlibat dalam insiden salah tangkap warga.
Warga bernama Andrianto (63) tersebut dituduh sebagai pelaku tabrak lari dan ditangkap di area traffic light dekat rumah makan Mira, Kecamatan Babat, Lamongan.
Baca juga: Gara-gara Pakai Kaus Organisasi, Remaja di Lamongan Dibacok di Muka Umum
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengungkapkan permohonan maaf pada keluarga Andrianto.
"Kami meminta maaf pada keluarga atas perlakuan kurang mengenakkan yang dialami," kata Miko di Mapolsek Babat Lamongan, Kamis (13/1/2022).
Kapolres memastikan, akan menindak tegas anggotanya yang melakukan kesalahan.
Menurutnya, sembilan polisi yang terlibat dalam kejadian salah tangkap itu kini diperiksa oleh Propam Polda Jawa Timur.
Baca juga: Korban Salah Tangkap Polisi Terima Permintaan Maaf Kapolres Lamongan
Dalam pertemuan tersebut, keluarga korban mengaku telah menerima permintaan maaf dari polisi.
"Kami sudah sepakat memaafkan atas tindakan pihak kepolisian yang saat itu terjadi, dan kami sudah menyelesaikan secara kekeluargaan," ujar Satriya Galih Wismawan, menantu dari Andrianto.
Baca juga: Mantan Kepala DTPHP Lamongan Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Mencapai Rp 564 Juta