LAMONGAN, KOMPAS.com - Tiga orang remaja berinisial MAW (20), DS (21) dan ATW (21) ditangkap pihak Polres Lamongan.
Ketiganya dibekuk lantaran melakukan aksi pembacokan terhadap seorang remaja berinisial HI (19) di depan kantor pos dan giro yang ada di Kecamatan Babat, Lamongan pada 17 Desember 2021 lalu.
Imbas dari pembacokan itu, korban mengalami luka di bagian kepala. Tidak hanya itu, korban juga mengalami luka di bagian tangan akibat terjatuh dari motor yang ditumpangi.
Baca juga: Korban Salah Tangkap Polisi Terima Permintaan Maaf Kapolres Lamongan
Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Muhammadiyah (RSM) Lamongan akibat kejadian itu.
"Ketiga tersangka, melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum kepada korban HI. Saat itu korban di tengah jalan bertemu pelaku, yang kemudian melukai korban," ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana kepada awak media di Mapolsek Babat, Kamis (13/1/2022).
Miko menjelaskan, pembacokan di muka umum itu dipicu oleh masalah sepele. Pelaku tidak senang dengan kaus organisasi tertentu yang dipakai korban.
"Tersangka tidak senang karena korban memakai kaus dari organisasi tertentu," ucap Miko.
Setelah mendapat perlakuan kekerasan itu, korban melaporkan kepada pihak kepolisian. Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Hasil dari olah TKP, tersangka pertama yang ditangkap ATW. Dari tersangka itu selaku perencana, kemudian kami berhasil mengamankan MAW selaku eksekutor, dan DS selaku pembonceng eksekutor," kata Miko.
Baca juga: Anggotanya Salah Tangkap Orang, Kapolres Lamongan: Memang Benar, Kami Meminta Maaf
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak kekerasan bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.