LAMONGAN, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Lamongan Rujito ditahan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 564 juta.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan Anton Wahyudi mengatakan, Kejari Lamongan menerima limpahan berkas tahap dua kasus dugaan korupsi pengurukan tanah gedung Dinas Pertanian Lamongan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rujito dibawa petugas Kejari Lamongan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan, Rabu (12/1/2022) sore.
"Kami menerima limpahan berkas tahap dua atas kasus dugaan korupsi, terkait kekurangan volume tanah. Yaitu, tidak sesuai dengan uang yang dikeluarkan oleh negara," ujar Anton, kepada awak media di Lamongan, Rabu.
Kasus dugaan korupsi tersebut, terjadi dalam proyek pengurukan tanah gedung Dinas pertanian Lamongan pada 2017. Saat itu, Rujito bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ketika proyek pengurukan dilaksanakan, Rujito menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pertanian Lamongan yang kemudian berganti nama menjadi DTPHP Lamongan.
"Jadi kami hanya melakukan tugas setelah menerima limpahan berkas, untuk kasusnya sendiri ditangani oleh Polda (Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim) dengan Kejati Jawa Timur," tutur Anton.
Dalam penyidikan yang dilakukan Polda dan Kejati Jawa Timur, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 564 juta.
Pekerjaan pengurukan tanah tersebut bekerja sama dengan salah satu perusahaan kontraktor di Lamongan, hasil pemenang tender melalui Layanan Pengadaan System Elektronik (LPSE).
Rujito yang sempat menjabat Kepala DTPHP Lamongan pada 2020 itu disangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman empat tahun penjara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.