Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kepala DTPHP Lamongan Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Mencapai Rp 564 Juta

Kompas.com, 12 Januari 2022, 21:17 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Lamongan Rujito ditahan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 564 juta.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan Anton Wahyudi mengatakan, Kejari Lamongan menerima limpahan berkas tahap dua kasus dugaan korupsi pengurukan tanah gedung Dinas Pertanian Lamongan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Baca juga: Penyelundukan Burung ke Lamongan, Disimpan di Dek Mesin Kapal, Ada 2.000 Ekor Kolibri hingga Cucak Ijo

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rujito dibawa petugas Kejari Lamongan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan, Rabu (12/1/2022) sore.

"Kami menerima limpahan berkas tahap dua atas kasus dugaan korupsi, terkait kekurangan volume tanah. Yaitu, tidak sesuai dengan uang yang dikeluarkan oleh negara," ujar Anton, kepada awak media di Lamongan, Rabu.

Kasus dugaan korupsi tersebut, terjadi dalam proyek pengurukan tanah gedung Dinas pertanian Lamongan pada 2017. Saat itu, Rujito bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ketika proyek pengurukan dilaksanakan, Rujito menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pertanian Lamongan yang kemudian berganti nama menjadi DTPHP Lamongan.

"Jadi kami hanya melakukan tugas setelah menerima limpahan berkas, untuk kasusnya sendiri ditangani oleh Polda (Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim) dengan Kejati Jawa Timur," tutur Anton.

Dalam penyidikan yang dilakukan Polda dan Kejati Jawa Timur, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 564 juta.

Pekerjaan pengurukan tanah tersebut bekerja sama dengan salah satu perusahaan kontraktor di Lamongan, hasil pemenang tender melalui Layanan Pengadaan System Elektronik (LPSE).

Rujito yang sempat menjabat Kepala DTPHP Lamongan pada 2020 itu disangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman empat tahun penjara.

"Yang meneliti adalah jaksa dari Kejaksaan Tinggi. Tapi karena lokus peristiwa di sini, maka hari ini dilimpahkan kepada kami," ucap Anton.

Anton menambahkan, penyidik masih mendalami kasus dugaan korupsi itu. Sehingga, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru.

"Mungkin ditunggu saja. Sebab kalau korupsi ini nggak mungkin hanya satu orang, kemungkinan bisa saja dua orang yang jadi tersangka," kata Anton.

Sementara itu, jaksa peneliti dari Kejati Jawa Timur Dedy Koesnomo menjelaskan, pelimpahan berkas tersangka kepada Kejari Lamongan sudah melalui mekanisme yang ditentukan.

Baca juga: Mahasiswi di Lamongan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Investasi Bodong, Janjikan Korban Keuntungan Besar

Dedy juga membenarkan, tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini lebih dari satu orang.

"Rencananya dua tersangka, informasi dari penyidik yang satu masih sakit. Saat ini yang masuk tahap dua adalah Pak R, yang waktu itu beliaunya sebagai PPK dan menjabat sebagai sekretaris Dinas Pertanian. Ada kerugian negara sebesar lebih kurang Rp 564 juta," tutur Dedy.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau