Salin Artikel

9 Anggotanya Salah Tangkap Warga dan Diperiksa Propam, Kapolres Lamongan: Kami Minta Maaf

Warga bernama Andrianto (63) tersebut dituduh sebagai pelaku tabrak lari dan ditangkap di area traffic light dekat rumah makan Mira, Kecamatan Babat, Lamongan.

Kapolres minta maaf

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengungkapkan permohonan maaf pada keluarga Andrianto.

"Kami meminta maaf pada keluarga atas perlakuan kurang mengenakkan yang dialami," kata Miko di Mapolsek Babat Lamongan, Kamis (13/1/2022).

Kapolres memastikan, akan menindak tegas anggotanya yang melakukan kesalahan.

Menurutnya, sembilan polisi yang terlibat dalam kejadian salah tangkap itu kini diperiksa oleh Propam Polda Jawa Timur.

Keluarga korban memaafkan

Dalam pertemuan tersebut, keluarga korban mengaku telah menerima permintaan maaf dari polisi.

"Kami sudah sepakat memaafkan atas tindakan pihak kepolisian yang saat itu terjadi, dan kami sudah menyelesaikan secara kekeluargaan," ujar Satriya Galih Wismawan, menantu dari Andrianto.


Dia berharap kejadian yang menimpa ayah mertuanya tidak terulang kembali pada warga lainnya.

"Spirit harapan kami adalah, untuk perbaikan dari pihak kepolisian. Semoga tidak sampai terjadi di kemudian hari, kapanpun, di manapun, kepada siapa pun," kata Galih.

Galih pun mengapresiasi tindakan tegas Polres dan Polda pada anggotanya.

"Apresiasi kepada pihak kepolisian yang sudah bekerja, untuk mengusut dan memproses anggotanya yang saat ini sedang diproses oleh Propam Polda Jatim," ucap Galih.

Peristiwa salah tangkap ini dialami oleh Andrianto yang merupakan warga Jalan Pattimura, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Hal itu terjadi ketika dirinya baru mengiring jenazah putrinya dari rumah sakit di Surabaya pada Selasa (28/12/2021).

Tiba-tiba mobil yang dikendarai Andrianto dihentikan oleh sejumlah petugas polisi.

Petugas juga sempat melakukan tindakan kasar padanya.

Tak terima dengan hal tersebut, keluarga kemudian melaporkan secara online ke Mabes Polri hingga akhirnya Kapolres Lamongan meminta maaf.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor : Andi Hartik, Pythag Kurniati)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/14/074340078/9-anggotanya-salah-tangkap-warga-dan-diperiksa-propam-kapolres-lamongan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke