KEDIRI, KOMPAS.com- Kapolres Kediri Ajun Komisaris Besar Agung Setyo Nugroho menegaskan, penyelenggara panggung hiburan tidak melewati prosedur perizinan yang seharusnya.
Panggung tersebut kemudian diketahui ambruk di tengah-tengah acara hingga viral di media sosial.
"Jadi (acara panggung hiburan) sudah salah sejak awal," kata Agung, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Detik-detik Ular Kobra Semburkan Bisa ke Bagian Mata 3 Warga Jember
Agung menerangkan, meski wilayah Kabupaten Kediri berada di level 1, tetapi seluruh kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa harus tetap mengantongi izin.
Perizinan tersebut berupa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Covid-19 daerah maupun izin keramaian dari kepolisian.
"Harusnya ada rekomendasi dari gugus tugas dan izin dari polres," kata dia.
Baca juga: Panggung Hiburan di Kediri Ambruk, Penonton Jatuh ke Kolam, Kapolres: Acara Tak Berizin
Sebagai tindak lanjut, polisi akan mengusut tuntas kegiatan dan peristiwa itu.
Saat ini penyelidikan tengah berlangsung. Sebanyak 21 orang dalam peristiwa itu telah dimintai keterangan.
Beberapa alat bukti juga diamankan. Di antaranya peralatan sound system hingga panggung yang digunakan saat ambruk.
Baca juga: Kasus Panggung Hiburan Ambruk di Kediri, Polisi Periksa 21 Saksi
Sebelumnya diberitakan, sebuah panggung hiburan yang dibangun di atas kolam sumber mata air di Desa Menang, Kecamatan Pagu, ambruk, Minggu (2/1/2022) malam.
Hal itu membuat sejumlah pengunjung yang sedang berjoget, jatuh ke kolam dan basah kuyup.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Namun terjadinya peristiwa itu memantik respons masyarakat perihal penerapan protokol kesehatan di tengah situasi pandemi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.