Panggung tersebut kemudian diketahui ambruk di tengah-tengah acara hingga viral di media sosial.
"Jadi (acara panggung hiburan) sudah salah sejak awal," kata Agung, Selasa (4/1/2022).
Agung menerangkan, meski wilayah Kabupaten Kediri berada di level 1, tetapi seluruh kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa harus tetap mengantongi izin.
Perizinan tersebut berupa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Covid-19 daerah maupun izin keramaian dari kepolisian.
"Harusnya ada rekomendasi dari gugus tugas dan izin dari polres," kata dia.
Periksa saksi hingga amankan barang bukti
Sebagai tindak lanjut, polisi akan mengusut tuntas kegiatan dan peristiwa itu.
Saat ini penyelidikan tengah berlangsung. Sebanyak 21 orang dalam peristiwa itu telah dimintai keterangan.
Beberapa alat bukti juga diamankan. Di antaranya peralatan sound system hingga panggung yang digunakan saat ambruk.
Sebelumnya diberitakan, sebuah panggung hiburan yang dibangun di atas kolam sumber mata air di Desa Menang, Kecamatan Pagu, ambruk, Minggu (2/1/2022) malam.
Hal itu membuat sejumlah pengunjung yang sedang berjoget, jatuh ke kolam dan basah kuyup.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Namun terjadinya peristiwa itu memantik respons masyarakat perihal penerapan protokol kesehatan di tengah situasi pandemi.
https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/04/143133678/kapolres-kediri-soal-panggung-hiburan-ambruk-sudah-salah-sejak-awal
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan