Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesta dan Tanam Ganja di Lereng Bromo, 10 Orang di Probolinggo Jadi Tersangka

Kompas.com - 04/01/2022, 13:51 WIB
Ahmad Faisol,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


PROBOLINGGO, KOMPAS.com – Satresnarkoba Polres Probolinggo, Jawa Timur, mengungkap kasus penemuan ganja di Desa Wonoroto, Kecamatan Sukapura yang termasuk kawasan Bromo pada 1 Januari lalu. 

Polisi telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. 

Baca juga: Warga Datangi Polres Probolinggo Kota, Cek Motor Curian yang Disita dari Rumah Petani

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, para tersangka menggelar pesta ganja pada malam perayaan Tahun Baru, tepatnya pada pukul 00.20 WIB di gudang milik Suntoro Asi Wibowo.

“Saat itu Satreskoba melakukan antisipasi pesta narkoba di malam Tahun Baru dan berhasil mengungkap kasus ini. Setelah dilakukan pengembangan, pihak Satresnarkoba berhasil menemukan ganja yang masih ditanam di ladang milik salah satu tersangka,” ucap Arsya dalam konferensi pers, Selasa (4/1/2022).

Kasus ini menjadi pengungkapan pertama penemuan ganja di Kaupaten Probolinggo.

Pihaknya akan melakukan sejumlah upaya untuk mencegah agar penyebaran narkotika ini tidak menjamur ke lainnya, khususnya generasi muda.

Baca juga: Penyelundupan 71 Kg Sabu-sabu dari Malaysia, Narkoba Diambil Pelaku di Tengah Laut

Ditanam di ladang sayur

Kasatresnarkoba Polres Probolinggo, AKP Daryanto mengungkapkan, pesta ganja itu diawali dengan acara bakar ikan. 

Para tersangka menggalang iuran hingga akhirnya mengonsumsi ganja tersebut.

“Saat digerebek, kami menyita sejumlah barang bukti ganja di sana. Ada yang siap pakai dan ada yang masih ditanam,” sebutnya.

Ganja itu ditanam di satu ladang sayuran milik Runtut Bakat Noto, sehingga letak tanaman terlarang itu bisa disamarkan.

“Sebelum tersangka menunjukkan tempat ganja itu ditanam, kami sulit menemukannya dan memang tempatnya samar. Pelaku mengaku membeli bibitnya dari Lumajang. Satu poket bibit beserta bijinya berharga sekitar Rp 100.000,” jelasnya.

Pihaknya juga sudah memastikan bahwa tanaman tersebut adalah jenis ganja. Seluruh tersangka juga sudah dites urine dan hasilnya THC (+) mengkonsumsi ganja.

Baca juga: 47,7 Kg Sabu-sabu hingga 1,3 Kg Ganja Disita dari Jaringan Narkoba di Surabaya

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 17 tanaman ganja dalam polybag, 20 benih ganja, empat plastik klip ganja kering, tiga linting rokok ganja kering dan satu pohon ganja setinggi 40 cm.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111, Pasal 114 dan Pasal 127 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Bakal Rekrut 14.105 Anggota KPPS, KPU Situbondo Harap Pemkab Toleransi Harga Surat Keterangan Sehat

Bakal Rekrut 14.105 Anggota KPPS, KPU Situbondo Harap Pemkab Toleransi Harga Surat Keterangan Sehat

Surabaya
Kasus Pungli PTSL, Dua Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka

Kasus Pungli PTSL, Dua Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka

Surabaya
1 Tersangka Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp 9 Milliar di Anak Perusahaan PT Inka

1 Tersangka Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp 9 Milliar di Anak Perusahaan PT Inka

Surabaya
Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Surabaya Ditangkap, Kerugian Korban Capai Rp 100 Juta

Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Surabaya Ditangkap, Kerugian Korban Capai Rp 100 Juta

Surabaya
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Perkara KSU Montana

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Perkara KSU Montana

Surabaya
Tari Banjar Kemuning: Sejarah Singkat, Fungsi, dan Properti

Tari Banjar Kemuning: Sejarah Singkat, Fungsi, dan Properti

Surabaya
Giliran Penadah Barang Pria yang Tewas Mengenaskan di Gresik Diamankan Polisi

Giliran Penadah Barang Pria yang Tewas Mengenaskan di Gresik Diamankan Polisi

Surabaya
Bekas Posko Pemenangan Khofifah-Emil Jadi Posko TKD Prabowo-Gibran di Jatim

Bekas Posko Pemenangan Khofifah-Emil Jadi Posko TKD Prabowo-Gibran di Jatim

Surabaya
Buruh yang Tendang Anggota Satpol PP Saat Demo di Surabaya Jadi Tersangka

Buruh yang Tendang Anggota Satpol PP Saat Demo di Surabaya Jadi Tersangka

Surabaya
Kuli di Sidoarjo Perkosa Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur

Kuli di Sidoarjo Perkosa Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur

Surabaya
Korupsi Dana Desa, Kades di Situbondo Ditahan

Korupsi Dana Desa, Kades di Situbondo Ditahan

Surabaya
Berdalih Sayang, Seorang Ayah di Malang Lakukan Pelecehan Seksual kepada Anak Kandung

Berdalih Sayang, Seorang Ayah di Malang Lakukan Pelecehan Seksual kepada Anak Kandung

Surabaya
Caleg PSI di Kota Malang Ditemukan Tewas Dalam Rumah, Warga Paksa Buka Pintu Depan

Caleg PSI di Kota Malang Ditemukan Tewas Dalam Rumah, Warga Paksa Buka Pintu Depan

Surabaya
Dua Kali Mangkir Sidang, Masriah Terekam CCTV Pulang ke Rumah

Dua Kali Mangkir Sidang, Masriah Terekam CCTV Pulang ke Rumah

Surabaya
UMK Terendah di Jatim, Pemkab Dinilai Tak Serius Sejahterakan Buruh

UMK Terendah di Jatim, Pemkab Dinilai Tak Serius Sejahterakan Buruh

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com