PROBOLINGGO, KOMPAS.com – Satresnarkoba Polres Probolinggo, Jawa Timur, mengungkap kasus penemuan ganja di Desa Wonoroto, Kecamatan Sukapura yang termasuk kawasan Bromo pada 1 Januari lalu.
Polisi telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Warga Datangi Polres Probolinggo Kota, Cek Motor Curian yang Disita dari Rumah Petani
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, para tersangka menggelar pesta ganja pada malam perayaan Tahun Baru, tepatnya pada pukul 00.20 WIB di gudang milik Suntoro Asi Wibowo.
“Saat itu Satreskoba melakukan antisipasi pesta narkoba di malam Tahun Baru dan berhasil mengungkap kasus ini. Setelah dilakukan pengembangan, pihak Satresnarkoba berhasil menemukan ganja yang masih ditanam di ladang milik salah satu tersangka,” ucap Arsya dalam konferensi pers, Selasa (4/1/2022).
Kasus ini menjadi pengungkapan pertama penemuan ganja di Kaupaten Probolinggo.
Pihaknya akan melakukan sejumlah upaya untuk mencegah agar penyebaran narkotika ini tidak menjamur ke lainnya, khususnya generasi muda.
Baca juga: Penyelundupan 71 Kg Sabu-sabu dari Malaysia, Narkoba Diambil Pelaku di Tengah Laut
Kasatresnarkoba Polres Probolinggo, AKP Daryanto mengungkapkan, pesta ganja itu diawali dengan acara bakar ikan.
Para tersangka menggalang iuran hingga akhirnya mengonsumsi ganja tersebut.
“Saat digerebek, kami menyita sejumlah barang bukti ganja di sana. Ada yang siap pakai dan ada yang masih ditanam,” sebutnya.
Ganja itu ditanam di satu ladang sayuran milik Runtut Bakat Noto, sehingga letak tanaman terlarang itu bisa disamarkan.
“Sebelum tersangka menunjukkan tempat ganja itu ditanam, kami sulit menemukannya dan memang tempatnya samar. Pelaku mengaku membeli bibitnya dari Lumajang. Satu poket bibit beserta bijinya berharga sekitar Rp 100.000,” jelasnya.
Pihaknya juga sudah memastikan bahwa tanaman tersebut adalah jenis ganja. Seluruh tersangka juga sudah dites urine dan hasilnya THC (+) mengkonsumsi ganja.
Baca juga: 47,7 Kg Sabu-sabu hingga 1,3 Kg Ganja Disita dari Jaringan Narkoba di Surabaya
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 17 tanaman ganja dalam polybag, 20 benih ganja, empat plastik klip ganja kering, tiga linting rokok ganja kering dan satu pohon ganja setinggi 40 cm.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111, Pasal 114 dan Pasal 127 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.