Pelaku mengaku menggunakan uang hasil penipuan itu untuk kebutuhan sehari-hari.
"Sementara itu, tersangka diancam pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun," katanya.
Residivis
Kusumo menegaskan, AP merupakan seorang residivis. Pada tahun 2019, dia pernah dipenjara karena melakukan pencurian dengan kerugian senilai Rp 50 juta.
"Pelaku AP merupakan residivis perkara pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP pada 18 Juli 2019 dengan vonis hukuman penjara 10 bulan yang pernah ditangani Satreskrim Polresta Sidoarjo," jelas Kusumo.
Baca juga: Pelajar SMP di Sidoarjo Perkosa Teman Sekolahnya Saat Pingsan Setelah Dianiaya
Kusumo mengimbau agar masyarakat Sidoarjo tidak mudah percaya dengan siapa pun. Apalagi ada orang yang mengaku sebagai anggota polisi yang bisa menyelesaikan masalah.
Kusumo meminta masyarakat untuk melapor jika ada yang menemukan orang yang mengaku polisi dan mengaku bisa menyelesaikan masalah tanpa proses hukum.
"Kalau masih ada yang mengaku-ngaku polisi dan bisa menyelesaikan ini, bisa langsung dilaporkan ke Polresta Sidoarjo. Sebaiknya ditanya dulu identitasnya dan bukti yang sah dia sebagai anggota," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.