Salin Artikel

Mengaku Polisi, Pekerja Serabutan di Sidoarjo Tipu Korban Ratusan Juta

SURABAYA, KOMPAS.com - Pria berinisial AP (32) warga Desa Candi, Sidoarjo mengaku sebagai polisi untuk menipu warga hingga ratusan juta rupiah.

Dalam menjalankan aksinya, AP mengaku sebagai anggota Polresta Sidoarjo. Kepada korbannya, dia mengaku bisa menyelesaikan kasus di kepolisian.

Salah satu korban dari aksi AP adalah FAP (30), warga Rungkut, Surabaya. Dia mengalami kerugiaan sebesar Rp 8,5 juta.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, AP mengaku sebagai anggota Polresta Sidoarjo saat bertemu korban FAP di SPBU Jalan Lingkar Timur, Desa Klurak Candi pada 16 Desember 2021 lalu.

Korban yang sedang tersandung masalah merasa menemukan solusi melalui pertemuannya dengan pelaku.

“Untuk membantu meyelesaikan masalah pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 13 juta. Namun korban hanya sanggup memberi uang sebesar Rp 8 juta dengan cara ditransfer serta memberi uang tunai sebesar Rp 500.000, " kata Kusumo saat dikonfirmasi, Rabu (22/12/2021).

Karena tidak ada kabar baik terkait dengan masalahnya, korban lantas curiga. Korban lalu mendapatkan informasi bahwa yang ditemuinya itu polisi gadungan yang bekerja serabutan, bukan anggota polisi resmi.

Korban tidak hanya satu

Kusumo mengatakan, korban dari aksi AP itu tidak hanya satu orang. Pihaknya juga mendapati korban lainnya dengan total kerugian ratusan juta.

"Dari hasil penyelidikan penipuan dengan modus sebagai polisi ini juga ditemukan bahwa ada dua korban lainnya yang mengalami kejadian serupa. Mereka mengalami kerugian masing-masing sekitar Rp 50 juta dan sudah membuat laporan polisi,” jelasnya.

Saat ini, polisi gadungan itu sudah menjadi tersangka. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo A15, satu unit sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi W 3499 VS dan uang tunai sebesar Rp 500.000.


 

Pelaku mengaku menggunakan uang hasil penipuan itu untuk kebutuhan sehari-hari.

"Sementara itu, tersangka diancam pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun," katanya.

Residivis

Kusumo menegaskan, AP merupakan seorang residivis. Pada tahun 2019, dia pernah dipenjara karena melakukan pencurian dengan kerugian senilai Rp 50 juta.

"Pelaku AP merupakan residivis perkara pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP pada 18 Juli 2019 dengan vonis hukuman penjara 10 bulan yang pernah ditangani Satreskrim Polresta Sidoarjo," jelas Kusumo.

Kusumo mengimbau agar masyarakat Sidoarjo tidak mudah percaya dengan siapa pun. Apalagi ada orang yang mengaku sebagai anggota polisi yang bisa menyelesaikan masalah.

Kusumo meminta masyarakat untuk melapor jika ada yang menemukan orang yang mengaku polisi dan mengaku bisa menyelesaikan masalah tanpa proses hukum.

"Kalau masih ada yang mengaku-ngaku polisi dan bisa menyelesaikan ini, bisa langsung dilaporkan ke Polresta Sidoarjo. Sebaiknya ditanya dulu identitasnya dan bukti yang sah dia sebagai anggota," katanya.

 

https://surabaya.kompas.com/read/2021/12/22/213644078/mengaku-polisi-pekerja-serabutan-di-sidoarjo-tipu-korban-ratusan-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke