Pelaku lalu menyeret kedua jenazah itu dari ruang tamu ke dekat sumur di belakang rumah. Pria itu mengikat kaki kedua korban dengan batu sebagai pemberat. HE kemudian menenggelamkan kakak beradik itu ke dalam sumur.
Wahyu menyebutkan, sumur itu memiliki kedalaman sekitar lima sampai enam meter.
"Setelah dilakukan penelusuran dengan lampu senter, terlihat helm korban warna hitam, ternyata pelaku setelah memasukkan jenazah jua memasukkan pakaian korban ke dalam sumur agar tidak terlihat langsung," kata Wahyu.
Baru setahun kenal
Wahyu menyebut, pelaku merupakan warga Kediri yang berprofesi sebagai sopir rental. HE telah mengenal DF selama setahun terakhir.
Perkenalan selama setahun itu membuat pelaku jatuh hati pada perempuan tersebut.
Baca juga: Pembunuh Kakak-beradik di Sidoarjo Ditangkap, Motif Pelaku karena Cinta Ditolak Korban
"Identitas pelaku ini dia pekerjaannya adalah sopir rental, dia warga Kediri, tapi ngekos di Sedati," kata Wahyu.
Dalam penangkapan pelaku, polisi juga menyita empat ponsel berbagai merek serta laptop dan mobil milik korban.
Atas perbuatannya, HE dijerat Pasal 338, 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. Lalu, Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undanng Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(SUMBER: KOMPAS.com/Penulis: Kontributor Surabaya, Muchlis | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.