"Ini karena faktor apa tim penyidik menghentikan SP3 kasus 200 miliar. Ingat bank BTN itu plat merah jangan sampai negara dirugikan oleh ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Sejak Agustus 2022, Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyidik dugaan kredit macet proyek properti senilai Rp 200 miliar.
Kredit macet tersebut melibatkan bank BUMN dan PT BCM yang merupakan perusahaan properti.
Pada tahun 2014, perusahaan tersebut mendapatkan fasilitas kredit investasi refinancing dari bank BUMN Cabang Sidoarjo sebesar Rp 200 miliar.
Kredit diajukan untuk pembangunan proyek Royal Palace Empire yang berlokasi di Sidoarjo.
Baca juga: Kredit Macet Pinjol Didominasi Anak Muda di Bawah 34 Tahun
Dalam perjalanannya, PT BCM tidak melakukan pembayaran kredit sebagaimana diatur dalam kesepakatan pihak bank.
Pihak bank lantas mengambil langkah restrukturisasi kredit untuk meringankan.
Penyelidikan pun mulai dilakukan tim Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Dalam penyelidikan, tim menemukan dugaan pemberian kredit itu tidak sesuai ketentuan atau peruntukan.
Salah satunya, Royal Palace Empire yang akan dibangun pada 2014, ternyata sudah berdiri sejak 2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.