Salin Artikel

Kejaksaan Tak Punya Cukup Bukti, Penyidikan Kasus Kredit Macet Bank BUMN di Sidoarjo Dihentikan

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati membenarkan keluarnya SP3 tersebut.

Menurutnya SP3 dikeluarkan karena penyidik tidak memiliki cukup bukti untuk meneruskan proses hukum kasus tersebut.

"Kami sudah meminta klarifikasi kepada Kejari Sidoarjo. Hasilnya secara umum tidak cukup bukti."

"Pencairan kredit sudah sesuai aturan dan dipergunakan sesuai dengan peruntukan," katanya dikonfirmasi Selasa (2/4/2024) malam.

Kredit investasi yang diberikan BTN kepada PT BCM dipergunakan untuk membiayai kembali (refinancing) objek yang sudah ada, bukan untuk membiayai proses pembangunannya.

Hasil laporan Kejari Sidoarjo menyebut jaminan atas kredit tersebut terdiri dari 29 bidang sertifikat senilai lebih dari Rp 783,4 miliar berdasarkan appraisal tahun 2014.

aaJaminan kredit tersebut rasionya lebih 400 persen dari nilai kredit.

PT BCM memang sempat mengalami permasalahan keterlambatan angsuran pembayaran kredit saat pandemi Covid-19, namun diperbolehkan secara aturan karena ada regulasi dispensasi keterlambatan pembayaran angsuran kredit dari pemerintah.

"Saat proses penyidikan, kredit berstatus lancar. Berdasarkan pertimbangan dan fakta, maka penyidik tidak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus tersebut sehingga, berdasarkan pasal 109 ayat 2 KUHAP, perkara tersebut dihentikan," ujarnya.

Terpisah, Ketua Umum Java Corruption Watch (JCW) Sigit Imam Basuki menyayangkan keluarnya SP3 tersebut.

"Publik awalnya mengapresiasi kerja penegak hukum, tapi kok muncul SP3. Ini ada apa?" katanya.

Dia melihat ada yang aneh dalam proses hukum kasus tersebut, karena SP3 keluar saat tahap penyidikan.

"Saat penyidikan seharusnya sudah ada tersangka, ini malah keluar SP3," terangnya.

Dia menjabarkan, dalam ketentuan pasal 14 RUU hukum acara pidana, penyidik berwenang menghentikan penyidikan karena Ne bis in idem, sudah lewat waktu, tidak ada pengaduan pada tindak pidana aduan, dan undang-undang atau pasal yang menjadi dasar tuntutan sudah dicabut atau tidak mempunyai daya berdasarkan putusan pengadilan.

"Ini karena faktor apa tim penyidik menghentikan SP3 kasus 200 miliar. Ingat bank BTN itu plat merah jangan sampai negara dirugikan oleh ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Sejak Agustus 2022, Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyidik dugaan kredit macet proyek properti senilai Rp 200 miliar.

Kredit macet tersebut melibatkan bank BUMN dan PT BCM yang merupakan perusahaan properti.

Pada tahun 2014, perusahaan tersebut mendapatkan fasilitas kredit investasi refinancing dari bank BUMN Cabang Sidoarjo sebesar Rp 200 miliar.

Kredit diajukan untuk pembangunan proyek Royal Palace Empire yang berlokasi di Sidoarjo.

Dalam perjalanannya, PT BCM tidak melakukan pembayaran kredit sebagaimana diatur dalam kesepakatan pihak bank.

Pihak bank lantas mengambil langkah restrukturisasi kredit untuk meringankan.

Penyelidikan pun mulai dilakukan tim Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Dalam penyelidikan, tim menemukan dugaan pemberian kredit itu tidak sesuai ketentuan atau peruntukan. 

Salah satunya, Royal Palace Empire yang akan dibangun pada 2014, ternyata sudah berdiri sejak 2012.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/04/03/063146078/kejaksaan-tak-punya-cukup-bukti-penyidikan-kasus-kredit-macet-bank-bumn-di

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com