Salin Artikel

Kejaksaan Tak Punya Cukup Bukti, Penyidikan Kasus Kredit Macet Bank BUMN di Sidoarjo Dihentikan

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati membenarkan keluarnya SP3 tersebut.

Menurutnya SP3 dikeluarkan karena penyidik tidak memiliki cukup bukti untuk meneruskan proses hukum kasus tersebut.

"Kami sudah meminta klarifikasi kepada Kejari Sidoarjo. Hasilnya secara umum tidak cukup bukti."

"Pencairan kredit sudah sesuai aturan dan dipergunakan sesuai dengan peruntukan," katanya dikonfirmasi Selasa (2/4/2024) malam.

Kredit investasi yang diberikan BTN kepada PT BCM dipergunakan untuk membiayai kembali (refinancing) objek yang sudah ada, bukan untuk membiayai proses pembangunannya.

Hasil laporan Kejari Sidoarjo menyebut jaminan atas kredit tersebut terdiri dari 29 bidang sertifikat senilai lebih dari Rp 783,4 miliar berdasarkan appraisal tahun 2014.

aaJaminan kredit tersebut rasionya lebih 400 persen dari nilai kredit.

PT BCM memang sempat mengalami permasalahan keterlambatan angsuran pembayaran kredit saat pandemi Covid-19, namun diperbolehkan secara aturan karena ada regulasi dispensasi keterlambatan pembayaran angsuran kredit dari pemerintah.

"Saat proses penyidikan, kredit berstatus lancar. Berdasarkan pertimbangan dan fakta, maka penyidik tidak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus tersebut sehingga, berdasarkan pasal 109 ayat 2 KUHAP, perkara tersebut dihentikan," ujarnya.

Terpisah, Ketua Umum Java Corruption Watch (JCW) Sigit Imam Basuki menyayangkan keluarnya SP3 tersebut.

"Publik awalnya mengapresiasi kerja penegak hukum, tapi kok muncul SP3. Ini ada apa?" katanya.

Dia melihat ada yang aneh dalam proses hukum kasus tersebut, karena SP3 keluar saat tahap penyidikan.

"Saat penyidikan seharusnya sudah ada tersangka, ini malah keluar SP3," terangnya.

Dia menjabarkan, dalam ketentuan pasal 14 RUU hukum acara pidana, penyidik berwenang menghentikan penyidikan karena Ne bis in idem, sudah lewat waktu, tidak ada pengaduan pada tindak pidana aduan, dan undang-undang atau pasal yang menjadi dasar tuntutan sudah dicabut atau tidak mempunyai daya berdasarkan putusan pengadilan.

"Ini karena faktor apa tim penyidik menghentikan SP3 kasus 200 miliar. Ingat bank BTN itu plat merah jangan sampai negara dirugikan oleh ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Sejak Agustus 2022, Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyidik dugaan kredit macet proyek properti senilai Rp 200 miliar.

Kredit macet tersebut melibatkan bank BUMN dan PT BCM yang merupakan perusahaan properti.

Pada tahun 2014, perusahaan tersebut mendapatkan fasilitas kredit investasi refinancing dari bank BUMN Cabang Sidoarjo sebesar Rp 200 miliar.

Kredit diajukan untuk pembangunan proyek Royal Palace Empire yang berlokasi di Sidoarjo.

Dalam perjalanannya, PT BCM tidak melakukan pembayaran kredit sebagaimana diatur dalam kesepakatan pihak bank.

Pihak bank lantas mengambil langkah restrukturisasi kredit untuk meringankan.

Penyelidikan pun mulai dilakukan tim Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Dalam penyelidikan, tim menemukan dugaan pemberian kredit itu tidak sesuai ketentuan atau peruntukan. 

Salah satunya, Royal Palace Empire yang akan dibangun pada 2014, ternyata sudah berdiri sejak 2012.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/04/03/063146078/kejaksaan-tak-punya-cukup-bukti-penyidikan-kasus-kredit-macet-bank-bumn-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke