Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Tak Punya Cukup Bukti, Penyidikan Kasus Kredit Macet Bank BUMN di Sidoarjo Dihentikan

Kompas.com - 03/04/2024, 06:31 WIB
Achmad Faizal,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi kredit macet di PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) pada PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) senilai Rp 200 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati membenarkan keluarnya SP3 tersebut.

Menurutnya SP3 dikeluarkan karena penyidik tidak memiliki cukup bukti untuk meneruskan proses hukum kasus tersebut.

Baca juga: 40 Koperasi di Sikka Mati Suri, Penyebabnya Kredit Macet

"Kami sudah meminta klarifikasi kepada Kejari Sidoarjo. Hasilnya secara umum tidak cukup bukti."

"Pencairan kredit sudah sesuai aturan dan dipergunakan sesuai dengan peruntukan," katanya dikonfirmasi Selasa (2/4/2024) malam.

Kredit investasi yang diberikan BTN kepada PT BCM dipergunakan untuk membiayai kembali (refinancing) objek yang sudah ada, bukan untuk membiayai proses pembangunannya.

Hasil laporan Kejari Sidoarjo menyebut jaminan atas kredit tersebut terdiri dari 29 bidang sertifikat senilai lebih dari Rp 783,4 miliar berdasarkan appraisal tahun 2014.

aaJaminan kredit tersebut rasionya lebih 400 persen dari nilai kredit.

Baca juga: Kasus Kredit Macet Rp 2 Miliar Bank di Kalbar, Kasi Kredit Jadi Tersangka

PT BCM memang sempat mengalami permasalahan keterlambatan angsuran pembayaran kredit saat pandemi Covid-19, namun diperbolehkan secara aturan karena ada regulasi dispensasi keterlambatan pembayaran angsuran kredit dari pemerintah.

"Saat proses penyidikan, kredit berstatus lancar. Berdasarkan pertimbangan dan fakta, maka penyidik tidak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus tersebut sehingga, berdasarkan pasal 109 ayat 2 KUHAP, perkara tersebut dihentikan," ujarnya.

Terpisah, Ketua Umum Java Corruption Watch (JCW) Sigit Imam Basuki menyayangkan keluarnya SP3 tersebut.

"Publik awalnya mengapresiasi kerja penegak hukum, tapi kok muncul SP3. Ini ada apa?" katanya.

Dia melihat ada yang aneh dalam proses hukum kasus tersebut, karena SP3 keluar saat tahap penyidikan.

"Saat penyidikan seharusnya sudah ada tersangka, ini malah keluar SP3," terangnya.

Baca juga: OJK Sebut 21 Pinjol Punya Kredit Macet di Atas 5 Persen

Dia menjabarkan, dalam ketentuan pasal 14 RUU hukum acara pidana, penyidik berwenang menghentikan penyidikan karena Ne bis in idem, sudah lewat waktu, tidak ada pengaduan pada tindak pidana aduan, dan undang-undang atau pasal yang menjadi dasar tuntutan sudah dicabut atau tidak mempunyai daya berdasarkan putusan pengadilan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Ayah dan Anak di Probolinggo Aniaya Saudara sampai Kritis, Dipicu Masalah Sertifikat Tanah

Ayah dan Anak di Probolinggo Aniaya Saudara sampai Kritis, Dipicu Masalah Sertifikat Tanah

Surabaya
Debt Collector Abal-abal Rampas Motor Seorang Ibu di Jalan, Alasannya Menunggak Angsuran

Debt Collector Abal-abal Rampas Motor Seorang Ibu di Jalan, Alasannya Menunggak Angsuran

Surabaya
Pengosongan 43 Unit Rusunawa di Surabaya Memanas, Satu Anak Terluka

Pengosongan 43 Unit Rusunawa di Surabaya Memanas, Satu Anak Terluka

Surabaya
Viral soal Penerima Beasiswa KIP Hedon, Mahasiswi Unej: Itu Ulah Oknum, Kami Dirugikan

Viral soal Penerima Beasiswa KIP Hedon, Mahasiswi Unej: Itu Ulah Oknum, Kami Dirugikan

Surabaya
3.228 Kasus TBC Ditemukan di Surabaya Usai Periksa Kelompok Rentan

3.228 Kasus TBC Ditemukan di Surabaya Usai Periksa Kelompok Rentan

Surabaya
Nelayan Bangkalan Tangkap Buaya Sepanjang 3 Meter

Nelayan Bangkalan Tangkap Buaya Sepanjang 3 Meter

Surabaya
Remaja Korban Ledakan Balon Udara di Ponorogo Meninggal dalam Perawatan

Remaja Korban Ledakan Balon Udara di Ponorogo Meninggal dalam Perawatan

Surabaya
Diah Pun Tak Pernah Pulang...

Diah Pun Tak Pernah Pulang...

Surabaya
'Flushing' 2 Bendungan di Blitar, Warga Diimbau Jauhi Sungai Brantas

"Flushing" 2 Bendungan di Blitar, Warga Diimbau Jauhi Sungai Brantas

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com