TULUNGAGUNG, KOMPAS.com - Seorang polisi di Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, Aiptu Udi Cahyono dicopot dari jabatannya karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Pencopotan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Udi dilakukan di Mapolres Tulungagung, Senin (1/4/2024).
“Aiptu Udi Cahyono telah melanggar Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri," terang Kapolres Tulungagung AKBP Arsya Khadafi melalui rilis pesan singkat, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Remaja di Situbondo Diduga Dihamili Ayah Angkatnya, Keluarga Lapor Polisi
Terakhir, Aiptu Udi menjabat sebagai anggota Bintara Samapta Polres Tulungagung.
Pada saat prosesi pelaksanaan PTDH, anggota polisi tersebut tidak hadir secara langsung, karena menjalani masa tahanan.
Petugas membawa foto anggota polisi tersebut dan pada foto diberi tanda silang.
"Pada saat upacara PTDH yang bersangkutan tidak hadir dan digantikan dengan fotonya yang dicoret dengan tanda silang oleh Kapolres Tulungagung," kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: 4 Polisi di Serang Banten Dipecat, Terjerat Narkoba hingga Bolos Kerja
Diketahui, pada bulan November 2022, Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menjatuhkan vonis empat tahun tiga bulan penjara kepada Udi Cahyono dan denda senilai Rp 1 miliar dalam kasus peredaran narkoba.
"Kasusnya ini sudah lama dan membutuhkan proses yang panjang. Yang bersangkutan harus menjalani sidang Pengadilan Negeri, juga sidang disiplin di internal Polri," terang Mujiatno.
PTDH terhadap Aiptu Udi Cahyono merupakan pengingat bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dalam institusi kepolisian.
Penindakan tegas akan diterapkan untuk menjaga ketertiban serta integritas personel Polri.
"Hal ini merupakan satu wujud dan bentuk realisasi komitmen Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran," ujar Mujiatno.
Baca juga: Baku Tembak Antara Geng dan Polisi Pecah Lagi di Haiti, Termasuk di Taman Umum
PTDH tersebut sudah sesuai keputusan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur yang telah mengeluarkan Salinan Keputusan Kepala Kepolisian Polda Jatim Nomor: KEP/157/III/2024 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri pada Minggu (31/03/2024).
"Tentunya kami sayang kepada saudara-saudara, tetapi lebih sayang lagi kepada organisasi Polri yang kita cintai ini, keputusan PTDH tentunya tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi sudah melalui proses persidangan,sesuai prosedur yang berlaku dan kepentingan ini demi kebaikan organisasi," terang Mujiatno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.