Salin Artikel

Anggota Polisi di Tulungagung Terlibat Peredaran Narkoba dan Dipecat

Pencopotan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Udi dilakukan di Mapolres Tulungagung, Senin (1/4/2024).

“Aiptu Udi Cahyono telah melanggar Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri," terang Kapolres Tulungagung AKBP Arsya Khadafi melalui rilis pesan singkat, Selasa (2/4/2024).

Terakhir, Aiptu Udi menjabat sebagai anggota Bintara Samapta Polres Tulungagung. 

Pada saat prosesi pelaksanaan PTDH, anggota polisi tersebut tidak hadir secara langsung, karena menjalani masa tahanan.

Petugas membawa foto anggota polisi tersebut dan pada foto diberi tanda silang.

"Pada saat upacara PTDH yang bersangkutan tidak hadir dan digantikan dengan fotonya yang dicoret dengan tanda silang oleh Kapolres Tulungagung," kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno, Selasa (2/4/2024).

Diketahui, pada bulan November 2022, Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menjatuhkan vonis empat tahun tiga bulan penjara kepada Udi Cahyono dan denda senilai Rp 1 miliar dalam kasus peredaran narkoba.

"Kasusnya ini sudah lama dan membutuhkan proses yang panjang. Yang bersangkutan harus menjalani sidang Pengadilan Negeri, juga sidang disiplin di internal Polri," terang Mujiatno.

PTDH terhadap Aiptu Udi Cahyono merupakan pengingat bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dalam institusi kepolisian.

Penindakan tegas akan diterapkan untuk menjaga ketertiban serta integritas personel Polri.

"Hal ini merupakan satu wujud dan bentuk realisasi komitmen Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran," ujar Mujiatno.

PTDH tersebut sudah sesuai keputusan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur yang telah mengeluarkan Salinan Keputusan Kepala Kepolisian Polda Jatim Nomor: KEP/157/III/2024 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri pada Minggu (31/03/2024).

"Tentunya kami sayang kepada saudara-saudara, tetapi lebih sayang lagi kepada organisasi Polri yang kita cintai ini, keputusan PTDH tentunya tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi sudah melalui proses persidangan,sesuai prosedur yang berlaku dan kepentingan ini demi kebaikan organisasi," terang Mujiatno.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/04/02/143821078/anggota-polisi-di-tulungagung-terlibat-peredaran-narkoba-dan-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke