Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Trenggalek Ditangkap Polisi

Kompas.com - 26/03/2024, 13:43 WIB
Slamet Widodo,
Andi Hartik

Tim Redaksi

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek, Jawa Timur, menangkap empat terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Penganiayaan itu terjadi pada Jumat (15/3/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.

Empat pelaku yang ditangkap itu yakni WF (19), FN (18), MR (23), dan DB (24). Semuanya warga Kecamatan Watulimo, Trenggalek. Empat remaja itu diduga telah menganiaya DA (16), warga Kecamatan Watulimo.

Empat pelaku itu ditangkap polisi di lokasi berbeda. Dua pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Watulimo, dan dua pelaku lainnya ditangkap dalam pelariannya di Kabupaten Tuban.

"Dua pelaku ditangkap di Kecamatan Watulimo, dua pelaku lagi ditangkap di Kabupaten Tuban. Dua palaku ini melarikan diri, menghindar dari kejaran polisi," kata Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Suproyono di Polres Trenggalek, Selasa (26/9/2024).

Baca juga: Rumah dan Toko di Trenggalek Hangus Terbakar, Kerugian Rp 185 Juta

Keempat pelaku itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil pemeriksaan polisi, para pelaku diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

"Ada yang memukul, menyeret, menendang, menginjak, menendang, juga kekerasan lain yang mengakibatkan korban luka," terang Gathut.

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Trenggalek dan Anaknya Jadi Tersangka Usai Diduga Cabuli 12 Santriwati

Awalnya, korban DA bersama temannya melintas di jalan umum Dusun Sumber, Desa Prigi. Di tengah perjalanan, korban dihentikan oleh para pelaku dan dibawa ke lokasi tepi sungai Jembatan Bajul, Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo.

Di tempat tersebut, korban diinterogasi oleh para pelaku terkait kejadian pelemparan di salah satu warung kopi. Karena tidak mendapatkan jawaban yang diinginkan, para pelaku marah dan melakukan kekerasan terhadap korban.

"Motif pengeroyokan tersebut dipicu dugaan pelemparan terhadap salah satu warung kopi di Kecamatan Watulimo," ujar Gathut.

Khawatir perbuatan pelaku diketahui warga, para pelaku lantas membawa korban ke lapangan tidak jauh dari lokasi awal.

Di sana, korban sempat melarikan diri namun terkejar oleh pelaku dan dibawa ke rumah tersangka DB. Korban kembali mengalami kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku.

"Ketika pindah lokasi, korban sempat melarikan diri. Namun terkejar dan dibawa ke rumah salah satu tersangka, dan kembali dikeroyok," terang Gathut.

Pihak keluarga korban lalu melaporkan kasus itu ke Polres Trenggalek pada Sabtu (16/03/2024). Berdasar laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, kemudian menetapkan tersangka.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

Surabaya
5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

Surabaya
Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Surabaya
Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Surabaya
2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

Surabaya
Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Surabaya
299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com