TRENGGALEK, KOMPAS.com - Polisi menetapkan pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur berinisial MD (72) dan putranya FS (37) sebagai tersangka pencabulan terhadap belasan santriwatinya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yang merupakan ayah dan anak tersebut, diancam hukuman antara lima hingga 12 tahun penjara.
Baca juga: Diduga Cabuli 12 Santriwati, Dua Pengasuh Pondok Pesantren di Trenggalek Dilaporkan ke Polisi
"Kami sudah menetapkan dua orang tersangka kasus pencabulan, yakni MD dan FS," tetang Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Suriyono di ruang kerjanya, Jumat (15/03/2024).
MD dan FS ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/03/2024), setelah melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan terpenuhinya alat bukti terpenuhi.
Gelar perkara juga telah dilakukan di Polda Jawa Timur.
"Kedua tersangka mengakui perbuatannya, dan ditetapkan tersangka kemarin, Kamis (14/03/2024). Dan sementara kedua tersangka sudah diamankan di Polres Trenggalek" terang Gathut.
Baca juga: Kapolres Trenggalek Akan Tindak Tegas Penimbun atau Penjual Beras SPHP dengan Harga Tinggi
Atas kasus yang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek tersebut, saat ini ada sebanyak tujuh saksi yang sudah dihadirkan.
Sedangkan pihak korban yang sudah memberikan keterangan kepada penyidik UPPA Satreskrim Polres Trenggalek, sebanyak 10 orang.
Saat ini, Polres Trenggalek terus melakukan penyelidikan terhadap para saksi, guna mendalami kasus pencabulan tersebut. Tidak menutup kemungkinan, korban yang sebelumnya sebanyak 12 orang, bisa bertambah.
"Kemungkinan penambahan korban bisa terjadi. Pemeriksaan saksi terus kami dalami, untuk mengetahui lagi siapa saja yang menjadi korban, karena tidak semuanya mau bercerita," terang Gathut.
Kasus pencabulan ini terungkap, ketika pihak Dinas Sosial melakukan sosialisasi masyarakat.
Pada saat kegiatan tersebut, salah satu masyarakat menceritakan apa yang dialami anaknya di pondok pesantren asuhan MD dan FS.
Aduan itu berujung laporan dari orang tua korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek. Saat itu ada empat orang yang telah membuat laporan resmi.
"Dari laporan masyarakat itu, pihak Dinas Sosial melakukan pendampingan, dan orang tua korban membuat laporan resmi ke Polres Trenggalek dua tahap. Yakni pertama pada Jumat (8/3/2024), kemudian Selasa (12/3/2024), sebanyak empat laporan dari korban," terang Gathut.
Baca juga: Korban Pencabulan Guru Pesantren di Mamuju Bertambah Jadi 8 Santriwati
Berdasarkan laporan empat santriwati tersebut, polisi melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan.