KOMPAS.com - Dua orang yang terdiri dari pengasuh dan anak pemilik salah satu pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, dilaporkan kepada polisi.
Keduanya dilaporkan pada Rabu (13/3/2024) atas tuduhan dugaan pencabulan terhadap belasan santrinya.
Kedua terlapor yakni berinisial MD (72) dan putranya berinisial FS (37) merupakan pengasuh sekaligus pemilik sebuah pondok pesantren di Kecamatan Karangan Trenggalek.
Baca juga: Korban Pencabulan Guru Pesantren di Mamuju Bertambah Jadi 8 Santriwati
"MD dan FS dilaporkan oleh 4 orang santriwatinya," ujar Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin di ruang kerjanya, Rabu (13/3/2024).
Empat terduga korban pencabulan merupakan santri yang masih aktif di ponpes tersebut.
Dia menjelaskan, sesuai laporan serta hasil pemeriksaan, dugaan perbuatan pencabulan sudah dilakukan terlapor sejak 2021 dan terakhir pada 2024.
Berbagai macam modus dilakukan kedua terlapor guna melancarkan aksinya.
Misal, santriwati calon korban, diminta membersihkan kamar pribadi terlapor, juga membersihkan ruang tamu rumah utama (Dalem).
Para santriwati yang menjadi korban dugaan pencabulan kedua terlapor, sebatas diraba belum ke persetubuhan.
"Modusnya macam-macam mas. Awalnya ada yang disuruh bersih-bersih kamar, membersihkan ruang tamu, banyak modusnya. Tapi pencabulan tersebut belum mengarah ke persetubuhan," ungkap Zainul.
Baca juga: Pemilik dan Pembina Ponpes di Lingga Cabuli Santriwati sejak 2019
Kasus dugaaan pencabulan ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek.
Dari hasil kordinasi bersama pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Trenggalek, yang teridentifikasi sementara ada 12 korban, dan kemungkinan bertambah.
"Sesuai koordinasi kami dengan pihak Dinsos, ada 12 yang diduga menjadi korban pencabulan terlapor. Namun, yang membuat laporan polisi masih 4 diduga korban," terang Zainul.
Saat ini, penyelidikan dan pemeriksaan saksi terus dilakukan guna mengetahui secara pasti motif dugaan pencabulan yang dilakukan MD dan FS.
"Kami masih fokus ke pemeriksaan para saksi dan kumpulkan alat bukti. Nanti kalau sudah ada kejelasan kami sampaikan lagi," ujar Zainul.
Dalam.perjalanan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, Satreskrim Polres Trenggalek sudah berkonsultasi dengan sejumlah tokoh agama juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Trenggalek.
Baca juga: Cabuli 5 Santriwati, Kepala Sekolah Ponpes di Mamuju Jadi Tersangka
"Kedua terlapor sudah memberi keterangan dan mengakui perbuatannya. Dan masih sebagai saksi. Sekali lagi, kalau sudah ditetapkan tersangka, kami sampaikan dalam rilis resmi," ujar Zainul Abidin.
"Kami juga sudah kordinasi dengan para tokoh agama hingga MUI, dan mendukung proses hukum atas kasus ini," imbuh Zainul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.