Salin Artikel

4 Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Trenggalek Ditangkap Polisi

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek, Jawa Timur, menangkap empat terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Penganiayaan itu terjadi pada Jumat (15/3/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.

Empat pelaku yang ditangkap itu yakni WF (19), FN (18), MR (23), dan DB (24). Semuanya warga Kecamatan Watulimo, Trenggalek. Empat remaja itu diduga telah menganiaya DA (16), warga Kecamatan Watulimo.

Empat pelaku itu ditangkap polisi di lokasi berbeda. Dua pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Watulimo, dan dua pelaku lainnya ditangkap dalam pelariannya di Kabupaten Tuban.

"Dua pelaku ditangkap di Kecamatan Watulimo, dua pelaku lagi ditangkap di Kabupaten Tuban. Dua palaku ini melarikan diri, menghindar dari kejaran polisi," kata Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Suproyono di Polres Trenggalek, Selasa (26/9/2024).

Keempat pelaku itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil pemeriksaan polisi, para pelaku diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

"Ada yang memukul, menyeret, menendang, menginjak, menendang, juga kekerasan lain yang mengakibatkan korban luka," terang Gathut.

Awalnya, korban DA bersama temannya melintas di jalan umum Dusun Sumber, Desa Prigi. Di tengah perjalanan, korban dihentikan oleh para pelaku dan dibawa ke lokasi tepi sungai Jembatan Bajul, Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo.

Di tempat tersebut, korban diinterogasi oleh para pelaku terkait kejadian pelemparan di salah satu warung kopi. Karena tidak mendapatkan jawaban yang diinginkan, para pelaku marah dan melakukan kekerasan terhadap korban.

"Motif pengeroyokan tersebut dipicu dugaan pelemparan terhadap salah satu warung kopi di Kecamatan Watulimo," ujar Gathut.

Khawatir perbuatan pelaku diketahui warga, para pelaku lantas membawa korban ke lapangan tidak jauh dari lokasi awal.

Di sana, korban sempat melarikan diri namun terkejar oleh pelaku dan dibawa ke rumah tersangka DB. Korban kembali mengalami kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku.

"Ketika pindah lokasi, korban sempat melarikan diri. Namun terkejar dan dibawa ke rumah salah satu tersangka, dan kembali dikeroyok," terang Gathut.

Pihak keluarga korban lalu melaporkan kasus itu ke Polres Trenggalek pada Sabtu (16/03/2024). Berdasar laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, kemudian menetapkan tersangka.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/26/134332778/4-pelaku-penganiayaan-anak-di-bawah-umur-di-trenggalek-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke