BLITAR, KOMPAS.com – Kepolisian Resor (Polres) Blitar tengah melakukan penyelidikan atas tewasnya warga Kota Surabaya di kamar mandi atau toilet Pondok Pesantren (Ponpes) Nuswantoro, yang dulu bernama Padepokan Nur Zat Sejati, di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Kepala Polres Blitar AKBP Wiwit Adi Satria mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait tewasnya SWT, perempuan berusia 59 tahun, pada Senin (11/12/2023) malam atau dua hari setelah menjalani terapi di Ponpes Nuswantoro.
“Dari Reskrim sudah melakukan pemeriksaan (saksi). Saat ini masih tahap penyelidikan,” ujar Wiwit usai konferensi pers akhir tahun di Mapolres Blitar, Jumat (29/12/2023).
Baca juga: 3 Pengungsi Rohingya 20 Tahun Tinggal di Blitar dan Tulungagung, Nikahi Warga Lokal
Ditanya berapa saksi yang telah diperiksa, Wiwit menolak memerinci.
Namun dia menyebutkan bahwa selain pihak keluarga korban, kepolisian juga telah memeriksa santri Ponpes Nuswantoro yang pertama kali menemukan SWT dalam kondisi meninggal di kamar mandi pondok.
“Sementara belum bisa kami sampaikan siapa saja yang sudah diperiksa untuk kepentingan penyelidikan,” tuturnya.
Baca juga: Kisah Kasir Bank di Blitar Buron 3 Tahun, Hidup Berpindah-pindah dan Buka Usaha Kuliner
Wiwit menegaskan bahwa pihaknya akan memproses hukum kasus tersebut begitu mendapatkan adanya unsur tindak pidana.
“Yang jelas kalau kami dari kepolisian kalau ada pidana pasti kita proses,” tuturnya.
Lebih jauh, Wiwit mengatakan bahwa pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Blitar dan instansi terkait lain.
Wiwit mengatakan, dibutuhkan komitmen kuat seluruh pemangku kepentingan yang terkait untuk menyikapi keberadaan Ponpes Nuswantoro.
Dia juga mengaku heran dengan munculnya kembali ponpes yang dikelola oleh Samsudin itu. Sebab, Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar pada 2020 telah mencabut izin praktik pengobatan alternatif di ponpes yang dulu bernama Padepokan Nur Zat Sejati itu.