BLITAR, KOMPAS.com – Kantor Imigrasi Kelas II B Non TPI Blitar mengungkap keberadaan tiga pengungsi etnis Rohingya tinggal di wilayah Kabupaten Blitar dan Tulungagung, Jawa Timur, selama lebih dari 20 tahun.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan pada Kantor Imigrasi Blitar Raden Vidiandra mengatakan bahwa ketiga pengungsi berjenis kelamin pria itu bahkan telah menikah dengan perempuan warga setempat dan memiliki sejumlah anak.
Baca juga: Kronologi Mahasiswa Usir Pengungsi Rohingya di Banda Aceh
“Mereka ini adalah pengungsi mandiri yang telah berada di wilayah hukum kami selama lebih dari 20 tahun. Mereka bekerja dengan bercocok tanam,” ujar Vidi usai konferensi pers akhir tahun di Kantor Imigrasi Blitar, Kamis (28/12/2023).
Vidi mengungkapkan, satu pengungsi tinggal di wilayah Kecamatan Wonotirto.
Sedangkan dua lainnya berada di wilayah Kabupaten Tulungagung dan masing-masing tinggal di wilayah Kecamatan Ngunut serta Kecamatan Besuki.
Baca juga: Sempat Dibawa Paksa, Pengungsi Rohingya Sudah Kembali ke Tempat Penampungannya di Banda Aceh
“Mereka berjenis kelamin pria. Saat ini usia sekitar 50 tahun. Mereka menikah dengan warga setempat secara siri karena masalah kewarganegaraan,” terang Vidi.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Herdaus, menambahkan bahwa tiga pengungsi Rohingya tersebut merupakan bagian dari 300 lebih pengungsi Rohingya yang berada di wilayah Jawa Timur.
Herdaus mengatakan, mereka adalah orang-orang yang berstatus sebagai pengungsi dan telah divalidasi oleh badan PBB yang menangani pengungsian (UNHCR).
Baca juga: Mahfud MD Pindahkan 137 Pengungsi Rohingya Usai Diangkut Paksa Mahasiswa di Aceh
Namun, dia tidak memerinci apakah 300 lebih pengungsi Rohingya itu telah tinggal di wilayah Jawa Timur selama lebih dari 20 tahun seperti halnya 3 pengungsi yang ada di Blitar dan Tulungagung.
Herdaus menggarisbawahi isu pengungsi Rohingya sebagai persoalan pelik bagi pihaknya karena jalan keluar bagi para pengungsi itu lebih banyak bergantung pada kebijakan PBB.
“Penyelesaiannya adalah resettlement ke negara ketiga. Dan ini penyelesaiannya dari PBB,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia tidak bisa terlalu longgar menyikapi keberadaan pengungsi Rohingya karena dikhawatirkan sikap itu akan mengundang lebih banyak lagi pengungsi masuk ke wilayah Indonesia.
“Memang ada azas perlindungan kemanusiaan tapi juga harus kita lihat kapabilitas kita menangani pengungsi,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.