Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Uang Nasabah Rp 1 Miliar, Kasir BPR Pemkot Blitar Ditangkap Setelah Buron 3 Tahun

Kompas.com, 27 Desember 2023, 16:35 WIB
Asip Agus Hasani,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – ES (30), kasir Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Praja milik Pemerintah Kota Blitar, Jawa Timur, ditangkap polisi pekan lalu setelah sempat buron selama 3 tahun.

Perempuan asal Desa Bendowulung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar itu telah ditetapkan tersangka oleh Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Blitar Kota atas penggelapan dana milik belasan nasabah serta uang kas BPR Artha Praja dengan total nilai Rp 1,033 miliar.

Wakil Kepala Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika mengatakan, ES terbukti telah melakukan penggelapan uang nasabah serta uang kas BPR yang sumber dananya berasal dari APBD Pemerintah Kota Blitar.

Baca juga: Pemkab Sebut Investor China Akan Bangun PLTB Rp 12,5 Triliun di Blitar

“Kita temukan adanya unsur tindak pidana korupsi karena adanya kerugian uang negara pada kasus ini,” ujar Suartika pada konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Rabu (27/12/2023).

“Tersangka kami tangkap saat berada di Klakah, Lumajang pada 22 Desember lalu setelah dia sempat berpindah-pindah domisili selama 3 tahun terakhir,” tambahnya.

Baca juga: Perkebunan Teh Sirah Kencong di Blitar: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Menurut Suartika, ES menggelapkan uang senilai Rp 1,033 miliar dengan berbagai cara, mulai dari mark-up pencatatan penarikan uang nasabah, pengurangan jumlah setoran uang nasabah, hingga pengambilan langsung dari kas BPR tempatnya bekerja.

Kata Suartika, ES menggelembungkan penarikan dana oleh 14 nasabah serta mengurangi nilai setoran dari satu orang nasabah.

Selain itu, ES juga mengambil langsung uang dari kas BPR Artha Praja serta tidak membayarkan uang gaji tenaga kebersihan sehingga total uang yang digelapkan mencapai Rp 1,033 miliar.

“Tersangka menjalankan tindak pidana ini hingga totalnya mencapai Rp 1 miliar lebih itu selama 8 bulan mulai September 2018 hingga April 2019,” tuturnya.

Kasat Reskrim AKP Hendro Utaryo mengatakan, ES menjalankan praktik penggelapan dana nasabah serta uang kas BPR Artha Praja dengan cara membobol sistem otorisasi setelah mendapatkan username dan password milik seorang pejabat BPR tersebut.

“Misalnya seorang nasabah setor Rp 35 juta dia catatkan hanya Rp 30 juta sehingga yang Rp 5 juta dia ambil," tutur Hendro.

"Begitu juga nasabah yang menarik dana, misalnya Rp 100 juta, dia catatkan di sistem Rp 200 juta, maka Rp 100 juta dia berikan ke nasabah dan yang Rp 100 juta dia ambil," tambahnya.

Hendro maupun Suartika juga tidak memerinci berapa jumlah dana yang diambil ES langsung dari kas BPR Artha Praja dan berapa yang dia ambil dari hasil pemalsuan pencatatan uang setoran dan penarikan oleh 15 nasabah tersebut.

Polisi menjerat ES dengan Pasal 3 subsider Pasal 8 subsider Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau