Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Petani Divonis Bebas atas Penyerobotan Tanah Perkebunan Cengkeh di Blitar

Kompas.com - 14/10/2023, 12:57 WIB
Asip Agus Hasani,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Tiga petani di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, divonis bebas di Pengadilan Negeri Blitar, Jumat (13/10/2023), atas dakwaan menyerobot tanah milik perusahaan perkebunan cengkeh.

Ketiga petani itu yaitu Djemuri (62), Jiat Riyadi (61), dan Prianto Sukiran (72).

Hakim tunggal yang mengadili perkara tindak pidana ringan tersebut, Muhamad Syafi’i, menilai bahwa pasal-pasal yang digunakan penyidik Polres Blitar untuk menjerat tiga warga Dusun Klakah, Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, itu tidak tepat untuk diterapkan.

“Perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana karena itu para terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” kata Syafi’i membacakan amar putusan dihadapan para terdakwa dan penyidik kepolisian dari Polres Blitar.

Baca juga: Pria di Blitar Diceraikan Istri karena Kecanduan Judi Online

Meski menyebut para terdakwa terbukti melakukan aktivitas pemanfaatan tanah tanpa seizin penguasa tanah, kata Syafi’i, esensi dari perkara tersebut lebih merupakan sengketa tanah antara terdakwa dan warga Desa Sidorejo lainnya dengan PT Perkebunan Tjengkeh yang berkedudukan di Malang dan menguasai ratusan hektar lahan di desa tersebut.

Karenanya, lanjut Syafii, perkara tersebut seharusnya diselesaikan di ranah yurisdiksi peradilan perdata.

Baca juga: Bawaslu Blitar Sidangkan Dugaan Pelanggaran oleh KPU Terkait DCS PDI-P

“Dengan ini, mengadili, terdakwa Djemuri, Jiat Riyadi, dan Prianto Sukiran, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana,” ujar Syafi’i.

“Kedua melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum,” tambahnya.

Usai membacakan amar putusan dan memukulkan palu ke meja sebagai tanda berakhirnya persidangan, Syafii mengatakan kepada penyidik dari Polres Blitar tentang pentingnya membuktikan sertifikat HGU yang dimiliki PT Perkebunan Tjengkeh atau PT Perkebunan Tjengkeh Kebun Branggah Banaran diperoleh melalui proses yang legal.

Menanam singkong dan pisang

Sidang perkara tindak pidana ringan (Tipiring) penyerobotan lahan itu merupakan sidang atas perbuatan para terdakwa dan sekitar 70 warga Dusun Klakah, Desa Sidorejo lainnya hampir setahun yang lalu, yakni pada 11 November 2022.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com