Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Blitar Membenarkan Rumah Pribadinya Pernah Disewakan sebagai Rumdin Wabup

Kompas.com, 18 Oktober 2023, 17:31 WIB
Asip Agus Hasani,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Bupati Blitar, Jawa Timur, Rini Syarifah, membenarkan bahwa rumah pribadinya di Jalan Rinjani Nomor 1, Kota Blitar, pernah disewakan kepada Pemerintah Kabupaten Blitar sebagai rumah dinas Wakil Bupati Rahmat Santoso pada 2021-2022. 

Meski berstatus sebagai rumah dinas Wakil Bupati, Rini membenarkan bahwa Wakil Bupati Rahmat Santoso tidak pernah menempati rumah tersebut.

Sebab, Rahmat tinggal di Pendopo Ronggo Hadi Negoro yang merupakan rumah dinas Bupati Blitar

Baca juga: Bupati Blitar Sewakan Rumah Pribadi untuk Rumah Dinas Wakil Bupati

Bupati yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, menegaskan adanya kesepakatan antara dirinya dan Rahmat untuk bertukar rumah dinas. 

“Ada. Saya sama Pak Wabup duduk bareng waktu itu. Kami sepakat waktu itu. Yang rumahnya dekat dengan Pendopo kan saya,” ujar Rini usai Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (18/10/2023).

Rumah pribadinya yang ada di Jalan Rinjani Nomor 1 tersebut, kata dia, berada sangat dekat dengan Pendopo Ronggo Hadi Negoro dan hanya dipisahkan dengan Jalan Merapi. 

Baca juga: Siswi SMK di Blitar Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta, Tinggalkan Surat Berisi Kata Perpisahan

Dengan alasan itu, kata dia, maka tidak akan ada masalah bagi dirinya terkait dengan urusan pemerintahan di Pendopo apabila dirinya tetap tinggal di rumah pribadinya. 

“Jadi silakan Pak Wabup yang pakai pendopo daripada saya harus berpindah, repot. Gitu ya. Lebih baik Pak Wabup saya persilakan beliau yang di Pendopo,” ujarnya.

Rini menambahkan bahwa penyewaan rumah pribadinya sebagai rumah dinas wakil bupati terjadi pada kurun 2021-2022 saja. 

“Itu kan sudah setahun yang lalu. Jadi kami sudah tidak memakai uang itu,” ujarnya. 

Diklaim tak langgar aturan

Pada sesi penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi, Rini mengatakan bahwa penganggaran sewa rumah untuk wakil bupati Blitar tidak melanggar peraturan dan regulasi.

Sebab, Pemerintah Kabupaten Blitar memang belum memiliki rumah dinas untuk wakil bupati. 

Praktik pembiayaan sewa rumah untuk Wakil Bupati Rahmat Santoso dari APBD, kata dia, tidak melanggar ketentuan sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pada Pasal 6 Ayat 1 disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan masing-masing sebuah rumah rumah beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan. 

Baca juga: Mantan Wali Kota Blitar Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Perampokan Rumah Dinas

Berdasarkan peraturan tersebut, kata dia, maka Pemerintah Kabupaten Blitar mengalokasikan anggaran pada APBD 2021 dan 2022 biaya sewa rumah dinas wakil bupati Blitar. 

Mengenai rumah dinas yang tidak ditinggali oleh Wakil Bupati Rahmat Santoso, kata Rini, hal itu terjadi karena kesepakatan dirinya dan wakil bupati untuk bertukar tempat tinggal.

Rahmat menempati Pendopo Ronggo Hadi Negoro yang merupakan rumah dinas bupati dan dirinya menempati rumah pribadinya yang berstatus sebagai rumah yang disewa sebagai rumah dinas wakil bupati. 

“Terkait polemik yang berkembang saat ini saya memerintahkan kepada inspektorat untuk melaksanakan audit internal untuk mendalami permasalahan tersebut. Apa pun hasilnya nanti kami akan mematuhinya,” kata Rini mengakhiri jawaban resminya di hadapan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Blitar.

Baca juga: KPK Temukan Cek Rp 2 Triliun di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

Komentar wabup

Penjelasan Rini tentang kesepakatan bertukar rumah tinggal ini bertentangan dengan pernyataan Rahmat Santoso kepada Kompas.com, Senin (16/10/2023). 

Melalui sambungan telepon, Rahmat yang pada Agustus lalu mengajukan pengunduran diri dari kursi wakil bupati Blitar itu, mengaku tidak ada kesepakatan bertukar rumah dinas dengan Bupati Rini Syarifah. 

Rahmat menyebutkan, meski dirinya mendengar adanya penganggaran sewa rumah dinas untuk dirinya sebagai wakil bupati, tidak pernah ada pembicaraan resmi terkait hal itu dengan Rini.

“Enggak ada kesepakatan apa pun. Saya enggak ngerti soal anggaran (untuk rumdin wabup) dan lain sebagainya. Saya enggak mau tahu. Enggak mau tahu dan enggak ngerti soal anggaran itu,” ujar Rahmat. 

Baca juga: KPK Sebut Uang Rp 13,9 Miliar yang Dinikmati Syahrul Beda dari Rp 30 Miliar di Rumah Dinas

Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPRD Kabupaten Blitar memanggil Bagian Umum Sekretariat Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait polemik yang berkembang tentang adanya penganggaran sewa rumah dinas wakil bupati meskipun faktanya Wakil Bupati Rahmat Santoso tidak menempati rumah tersebut karena Rahmat tinggal di Pendopo Hadi Negoro. 

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Sulistiono mengatakan bahwa Bagian Umum dan BPKAD juga menyebutkan bahwa rumah yang disewa sebagai rumah dinas wakil bupati Blitar senilai total Rp 490 juta selama 20 bulan hingga akhir 2022 itu adalah rumah pribadi milik Bupati Rini Syarifah. 

Penjelasan BPKAD

Kepala BPKAD Kabupaten Blitar Kurdianto kepada Kompas.com membenarkan adanya realisasi anggaran untuk rumah dinas wakil bupati Blitar sebesar Rp 294 juta per tahun untuk 2022. 

Nilai realisasi anggaran sewa rumah dinas wakil bupati Blitar kurang dari Rp 294 juta, ujarnya, karena sewa rumah dinas wakil bupati pada tahun itu hanya berlangsung 8 bulan. 

"Tapi untuk 2021 tidak penuh setahun, hanya 8 bulan, yakni sebesar Rp 196 juta," ujarnya. 

Baca juga: Mantan Wali Kota Blitar Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Perampokan Rumah Dinas

Dia membenarkan bahwa uang sewa rumah dinas wakil bupati Blitar selama kurun waktu 20 bulan itu dibayarkan kepada Rini Syarifah selaku pemilik rumah yang disewa Pemkab melalui Bagian Umum. 

"Perjanjian sewa rumah pribadi suami Rini Syarifah, dari pihak Pemkab Blitar ditandatangani Kabag Umum, sementara dari pihak pemilik rumah tertanda Zaenal Arifin (suami Rini Syarifah) untuk pihak kesatu, pihak kedua oleh Rini Syarifah,” tambahnya. 

Menurutnya, karena Pemerintah Kabupaten Blitar belum memiliki rumah dinas untuk wakil bupati, maka terbuka opsi untuk menganggarkan biaya sewa rumah dinas wakil bupati oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah.

Penganggaran sewa rumah dinas wakil bupati, lanjutnya, tidak hanya terjadi kepemimpinan Bupati Rini Syarifah dan Wakil Bupati Rahmat Santoso namun juga pada kepemimpinan Bupati Rijanto dan Wakil Bupati Marhaenis Urip Utomo.

"Tapi besarannya berapa tergantung spek rumah yang disewa," terang Kurdianto.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau