SURABAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka yang ditangkap adalah IH (39), seorang residivis kasus narkoba asal Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto.
Tersangka ini baru saja dibebaskan atas kasus yang sama. Terakhir kali dia ditangkap polisi pada 2018.
Baca juga: Satpam Kantor Bank di Surabaya Tewas Usai Terjatuh dari Lantai 13, Saksi Dengar Teriakan
Namun, baru merasakan hidup di luar penjara, IH justru harus kembali berurusan dengan polisi.
Kasus peredaran narkotika yang dilakukan IH ini terendus saat jajaran Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyidikan terhadap tersangka sebelumnya, yakni IB.
Dari informasi itulah, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengungkap keterlibatan IH.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan IH dilakukan pada Selasa, 19 Agustus 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, di depan Jalan Sidodadi Kulon, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya.
"Jadi memang pelaku ini baru saja dibebaskan karena kasus serupa. Tapi setelah bebas, ternyata masih melakukan tindakan melanggar hukum yang sama," kata Daniel saat dikonfirmasi, Senin (21/8/2023).
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut disimpan oleh pelaku di sebuah lemari pakaian.
Saat itu, tersangka IH dalam posisi tidak sadar lantaran penggeledahan dilakukan pada dini hari.
"Setelah kami cek barang bukti tersebut, sabu-sabu itu disimpan di dalam lemari. Secara keseluruhan beratnya kurang 6,55 gram beserta plastiknya," kata Daniel, Senin (21/8/2023).